Mohon tunggu...
Diva Fisya Anafri
Diva Fisya Anafri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

Nama : Diva Fisya Anafri NIM : 43222010010 Jurusan : Akuntansi Kampus : Universitas Mercu Buana Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Edwin Sutherland dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

14 Desember 2023   22:19 Diperbarui: 15 Desember 2023   02:09 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkenalkan nama saya, Diva Fisya Anafri, Mahasiswa S1 Akuntansi dengan NIM, 43222010010, saat ini saya adalah mahasiwa semester 3 di Univeristas Mercu Buana. Pada kesempatan kali ini saya akan menulis artikel tentang “Diskursus Edwin Sutherland dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia”. Sebagai tugas mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi & Etik UMB, dengan dosen pengampu  Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak.

Negara Indonesia adalah negara hukum, sudah sepatutnya sebagai negara hukum, negara ini melindungi seluruh rakyatnya. Sebagaimana terdapat pada Undang Undang Dasar tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia pada aline ke IV yang berbunyi “…...Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia……”. Artinya seluruh rakyat Indonesia berhak untuk mendapatkan Kedamaian, Kententraman, Keamanan dan terhindar dari macam tindak kriminalitas. Semua hal itu berhak didapatkan tanpa membeda bedakan Ras, Suku, maupun Budaya, sesuai yang ada pada sila kelima Negara Kesatuan Repunlik Indonesia, yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Namun apakah pengimplementasiannya sudah diterapkan dengan baik dinegara ini?, Penulis rasa pengimplementasiannya belum diterapkan secara baik, karena pada kenyataannya. Masih banyak rakyat kecil di Indonesia yang masih sengsara.

Dengan aparat hukum yang ada, diharapkan penegakan hukum dapat ditangani, akan tetapi jika penegakan hukum tidak ditangani dengan baik maka tidak menutup kemungkinan bahwa tindak kejahatan akan semakin merajalela, salah satunya tindak kejahatan kasus korupsi. Kasus korupsi di negara ini seolah olah sudah menjadi “Budaya” bagi para pemimpin di negeri ini. Tidak semua pemimpin banyak juga pemimpin yang masih bersikap jujur, namun mayoritasnya jika seseorang sudah memimpin sesuatu, tak lama lagi ia pasti akan melakukan tindakan korupsi.

Korupsi dapat diartikan sebagai perbuatan melenceng dari tugas dan penyelewengan uang negara atau perusahaan demi keuntungan pribadi atau pihak lain. Konsekuensi dari tindakan korupsi dapat merugikan ekonomi negara, mengancam demokrasi, dan menghambat kesejahteraan umum. Pemerintah telah berusaha keras untuk menyelesaikan kasus korupsi melalui berbagai kebijakan yang bertujuan memberantas korupsi. Meskipun demikian, masih terdapat banyak kasus korupsi yang tidak mendapatkan penanganan serius dan kompleks.

Korupsi merupakan tantangan serius yang perlu diatasi guna mencapai pertumbuhan ekonomi yang sehat. Berbagai laporan mengenai korupsi yang terus muncul setiap hari melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, menunjukkan adanya peningkatan dan evolusi dalam model-model korupsi. Meskipun lembaga-lembaga anti-korupsi telah didirikan, namun tampaknya mereka belum cukup efektif untuk menghentikan praktek-praktek yang merugikan ini.

Peraturan perundang-undangan, sebagai bagian integral dari politik hukum yang dibuat oleh pemerintah, terkadang diabaikan dan kehilangan maknanya jika tidak disertai dengan komitmen serius untuk mengimplementasikan aturan hukum yang ada. Politik hukum hanya memiliki dampak yang terbatas tanpa adanya upaya pemulihan terhadap pelaku tindakan korupsi atau pelanggar hukum. Kejadian semacam ini menegaskan bahwa politik hukum yang dirancang oleh pemerintah tidak lebih dari sekadar pencapaian tren umum yang tengah berlangsung, tanpa adanya tekad nyata untuk menegakkan aturan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan uraian tentang korupsi diatas, mari kita kaitkan dengan teori seorang ilmuan bernama Edwin  H Suterland.

Edwin Hardin Sutherland adalah seorang sosiolog Amerika yang dianggap sebagai salah satu kriminolog paling berpengaruh di abad ke-20. Ia dikenal sebagai tokoh aliran pemikiran interaksionis simbolik dan terkenal karena kontribusinya dalam mendefinisikan konsep kejahatan “kerah putih” dan merumuskan Teori Asosiasi Diferensial, sebuah teori yang memiliki dampak besar dalam pemahaman kejahatan dan kenakalan. Sutherland meraih gelar Ph.D. dalam sosiologi dari Universitas Chicago

Lalu apa itu “What”, sebenarnya Teori Asosiasi Difrensial yang dikemukakan oleh Edwin Hardin Sutherland. Mari kita simak lebih lanjut

Teori Asosiasi Diferensial, atau Differential Association Theory, pertama kali dikemukakan oleh Edwin Sutherland pada tahun 1934 dalam bukunya "Principles of Criminology." Sutherland menyatakan dalam teorinya bahwa perilaku kriminal merupakan hasil dari pembelajaran dalam lingkungan sosial. Ini berarti bahwa segala bentuk perilaku dapat dipelajari melalui berbagai metode. Oleh karena itu, perbedaan dalam tingkah laku yang berkaitan dengan kegiatan kriminal dapat diukur berdasarkan apa yang dipelajari dan bagaimana suatu konsep atau tindakan tertentu dipelajari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun