Pernikahan yang dianggap sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan agama dan melibat seorang pria dan wanita sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan No.1/1974. Seperti yang kita ketahui masyarakat Indonesia sangat berpegang teguh pada agama atau kepercayaan mereka. Di agama atau kepercayaan masyarakat Indonesia menentang adanya pernikahan sesama jenis karena Tuhan mereka telah menciptakan laki-laki dan perempuan untuk berpasangan dan melestarikan umat manusia.
Kita sebagai manusia harus berada di tim kontra karena sesuai penjelasan yang saya paparkan LGBTQ+ selain bertentangan dengan hukum dan agama di Indonesia LGBTQ+ juga merusak lingkungan kita. Kita sebagai manusia memang membutuhkan pasangan hidup tetapi kita jangan sampai terjebak dalam menyukai sesama jenis. Kita memilih pasangan harus sesuai dengan ajaran agama kita yaitu laki-laki diciptakan untuk berpasangan dengan perempuan bukan dengan sesama jenisnya.Â
Kita juga harus bersyukur mempunyai jenis kelamin yang telah ditentukan oleh Tuhan kita, bukan malah memikirkan untuk mengganti jenis kelamin kita atau bahkan memikirkan untuk tidak mempunyai jenis kelamin. Kita juga tidak boleh mendiskriminasi kaum LGBTQ+ tapi kita harus mampu membawa mereka kembali ke jalan yang benar meskipun terkesan sulit.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H