Mohon tunggu...
Diva Violetta
Diva Violetta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah orang yang memiliki rasa kepedulian yang cukup tinggi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Serba-serbi Pengalihan Isu dan Hoaks

21 Mei 2022   11:32 Diperbarui: 21 Mei 2022   11:50 874
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keadaan dapat diperburuk apabila sebuah media massa terlalu mendewakan uang pada orientasinya. Dengan uang sebagai prioritas utamanya, bukan tidak mungkin media tersebut menerima tawaran kerja sama untuk mengada-adakan berita. 

Media massa seperti itu dapat merusak citra dari keseluruhan media di mata masyarakat serta melanggar hukum yang berlaku.

Dengan menerima suapan untuk menutup suatu berita lain, maka media massa tersebut sudah melanggar tujuan dari keberadaan KEJ. KEJ diberlakukan dengan tujuan agar melindungi ekstensi profesional, mencegah kecurangan dan manipulasi yang terjadi. 

Jika dianalisis dari pasal-pasalnya, maka tindakan tersebut sudah melanggar total pasal 6 dalam KEJ yang berbunyi "wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap."

Apalagi jika yang harus dikeluarkan saat menerima suap adalah berita hoaks. Berita hoaks sangat dilarang di seluruh bagian peraturan mengenai pers. 

Jika dilakukan penyebaran atas berita tidak benar tersebut, maka ada tiga pasal yang dilanggar, yakni pasal 1, 2, dan 3 dalam KEJ.

Pasal 1 KEJ berbunyi, "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk." Menyebar berita hoaks bahkan sudah melanggar keempat poin utamanya. Hal ini membuktikan seberapa tidak terpujinya tindakan tersebut.

Pasal 2 KEJ berbunyi, "Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik." Menerima suap tentu bukan tindakan profesional, melainkan tindakan kotor yang mencoreng nama baik media massa dan jurnalistik.

Terakhir, pasal 3 KEJ berbunyi, "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah." Penyebaran hoaks tentu tidak melalu proses-proses yang dijelaskan pada pasal tersebut. Sehingga, dapat dikatakan tindakan tersebut juga mencoreng pasal ke 3.

Sebagai masyarakat, tentu kita tidak begitu mengetahui tentang apa yang terjadi di balik meja redaksi. Selama ini, yang dapat kita lakukan hanya menduga-duga terkait pengalihan isu. Namun, ada langkah penting yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam mengatasi hal ini, yakni pilah-pilih dalam mengonsumsi berita.

Persaingan media massa mengharuskan media tersebut harus mengikuti pasar. Jika selera masyarakat lebih tinggi pada artis dan kurang berminat pada kasus negara, maka boleh jadi media akan mengikutinya. Maka dari itu, mulailah untuk berfokus pada masalah yang merugikan khalayak ramai. Dengan begitu, media dapat perlahan-lahan beralih juga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun