Zina terjadi karena ketidak jelasan (syubhat) Rasulullah SAW Bersabda "Gugurlah hudud karena Syubhat".Â
Ahkam Sulthaniyyah : 386, menjelaskan bahwa pernikahan tidak sah yaitu adanya syibhat antara isti sahnya dan  wanita lain, serta tidak mengetahui keharaman zina karena baru masuk islamm (mualaf).Â
Adapun sanski perbuatan zina menurut hukum islam telah disebut dengan tegas dalam Al-Quran dan Sunnah. Hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah (ghoiru muhan) didasarkan pada Q.S An-Nur (24) ayat 2 yang artinya :
"perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya sebanyak seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari kemudian, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka dilakukan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman."
Sedangkan sanksi bagi orang yang sudah menikah (muhsan) hukumannya menurut para ahli hukum islam adalah rajam (dilempari batu) sampai mati.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI