Mohon tunggu...
diva rahmaaulia
diva rahmaaulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - ilmu hukum unissula

ilmu hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zina dalam Hukum Islam

25 Oktober 2022   23:48 Diperbarui: 30 Oktober 2022   16:53 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Diva Rahma Aulia

Dosen Pengampu: Dr. Ira Alia Maerani S.H., M.H

Zina adah perbuatan bersetubuh antara laki-laki dan perempuan yang belum terikat pernikahan, Namun laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah dan tetap melakukan persetubuhan tersebut tetap dikatakan perbuatan zina karena bukan muhrimnya. 

Menurut pandangan islam, Zina merupakan perbuatan kriminal yang dikategorikan hukuman hudud. Yakni sebuah jenis hukuman yang atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah SWT sehingga tidak ada seorangpun yang berhak memaafkan kemaksiatan itu.

Zina menurut hukum islam bukan saja sebagai perbuatan doaa besar, tetapi menimbulkan negatif terhadap kesehatan jasmani, yaitu timbulnya penyakit pada kelamin (sifilis,HIV, dan lainnya). 

Perbuatan Zina merupakan perbuatan yang sangat amat keji melampaui batas, makan pelaku perbuatan zina diancam dengan hukuman had, yakni hukuman yang telah ditentukan oleh syara dan menjadi hak Allah. Menurut hukum islam setiap berhubungan badan diluar pernikahan itu sebagai perbuatan zina yang akan diancam dengan dihukum baik pelaku yang sudah menikah maupun belum menikah. 

Alat bukti Zina ada tiga ;

1. Empat orang saksi yang melihat langsung kejadian zina tersebut

2. Pengakuan

3. Indikasi tertentu (Mengakibatkan Kehamilan)

Pezina taubat menurut Imam Al-Mawardi yaitu jika pezina bertaubat setelah tertangkap maka hukumannya tidak gugur darinya, akan tetapi jika pezina bertaubat sebelum tertangkap maka hukumannya gugur darinya. Q.S. An-Nahl : 199.

Zina terjadi karena ketidak jelasan (syubhat) Rasulullah SAW Bersabda "Gugurlah hudud karena Syubhat". 

Ahkam Sulthaniyyah : 386, menjelaskan bahwa pernikahan tidak sah yaitu adanya syibhat antara isti sahnya dan  wanita lain, serta tidak mengetahui keharaman zina karena baru masuk islamm (mualaf). 

Adapun sanski perbuatan zina menurut hukum islam telah disebut dengan tegas dalam Al-Quran dan Sunnah. Hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah (ghoiru muhan) didasarkan pada Q.S An-Nur (24) ayat 2 yang artinya :

"perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya sebanyak seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari kemudian, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka dilakukan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman."

Sedangkan sanksi bagi orang yang sudah menikah (muhsan) hukumannya menurut para ahli hukum islam adalah rajam (dilempari batu) sampai mati. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun