Mohon tunggu...
Diva Novitasari
Diva Novitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyebab Pernikahan Wanita Hamil

27 Februari 2024   20:58 Diperbarui: 27 Februari 2024   21:10 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebab terjadinya pernikahan wanita hamil dalam masyarakat

Ada berbagai faktor kompleks yang dapat menyebabkan kehamilan wanita pada masyarakat umum. Beberapa alasannya yaitu:
1. Norma dan keyakinan agama: Di komunitas tertentu, ekstremisme agama dipandang sebagai sesuatu yang merugikan dan dapat merusak reputasi suatu kelompok. Pernikahan digunakan sebagai obat untuk mengatasi stigma sosial.
2. Tekanan sosial: Akibat tekanan sosial dari keluarga, teman, atau lingkungan sekitar, para janda mungkin sulit berdamai dengan suaminya.
3. Hukum perlindungan: Pernikahan berpotensi digunakan sebagai sarana pemberian hukum dan hak-hak kepada calon buah hati.
4. Pertimbangan Ekonomi: Pernikahan dapat dilihat sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan ekonomi yang timbul akibat kehamilan, seperti biaya perawatan kesehatan dan kebutuhan anak.
5. Aspek agama: Beberapa agama mungkin berpendapat bahwa pernikahan adalah cara yang cocok untuk mengatasi kehamilan

6. kurangnya komunikasi dan pengawasan orang tua: orang tua yang tidak memiliki komunikasi yang terbuka dan baik dengan anak-anak mereka tentang seks dan kesehatan reproduksi, serta tidak memberikan pengawasan yang cukup, lebih beresiko memiliki anak remaja yang hamil.

Penyebab terjadinya pernikahan pada wanita hamil

Pernikahan wanita hamil dapat disebabkan oleh berbagai faktor kompleks yang melibatkan aspek pribadi, sosial, budaya, agama, dan ekonomi. Salah satu penyebab utama pernikahan wanita hamil adalah kehamilan yang tidak direncanakan. Wanita mungkin mengalami kehamilan yang tidak diinginkan dan memilih untuk menikah sebagai respons terhadap situasi tersebut. Faktor-faktor seperti kurangnya akses terhadap informasi tentang kontrasepsi, stigma terhadap seks di luar nikah, atau kurangnya pendidikan seksual dapat menyebabkan kehamilan yang tidak direncanakan dan akhirnya pernikahan.
Selain itu, tekanan sosial juga dapat menyebabkan pernikahan wanita hamil. Norma-norma sosial yang mewajibkan wanita untuk menikah sebelum melahirkan atau untuk menjaga "kehormatan" keluarga dapat memaksa wanita untuk menikah saat hamil. Budaya dan agama juga memainkan peran penting dalam keputusan untuk menikah saat hamil. Beberapa budaya atau agama mungkin menganggap pernikahan sebagai solusi terbaik untuk situasi kehamilan di luar nikah.

Faktor ekonomi juga dapat menjadi penyebab pernikahan wanita hamil. Wanita hamil mungkin memilih untuk menikah untuk mendapatkan dukungan finansial dari pasangan mereka atau untuk menciptakan stabilitas ekonomi bagi anak yang akan datang. Kondisi ekonomi yang sulit atau kurangnya akses terhadap layanan kesehatan dan dukungan sosial juga dapat mempengaruhi keputusan untuk menikah saat hamil.

Secara keseluruhan, pernikahan wanita hamil merupakan fenomena kompleks yang melibatkan berbagai faktor yang saling terkait. Penting untuk memahami konteks sosial, budaya, dan ekonomi di balik keputusan tersebut untuk dapat memberikan dukungan yang tepat kepada individu yang terlibat.

Argumen Para ulama tentang pernikahan pada wanita hamil 

menikah dalam kondisi hamil menurut pandangan 4 mazhab.

Menikah dalam kondisi hamil merupakan situasi yang kompleks dan memiliki berbagai pertimbangan hukum dan sosial. Berikut adalah ringkasan pandangan empat mazhab fikih Sunni tentang pernikahan wanita hamil:

1. Mazhab Hanafi:

- Boleh Menikah:Wanita hamil boleh menikah dengan siapapun, baik yang menghamilinya maupun laki-laki lain.

- Tidak ada masa iddah bagi wanita hamil yang menikah karena zina.


2. Mazhab Maliki:

-Boleh Menikah dengan Syarat: Wanita hamil hanya boleh menikah dengan laki-laki yang menghamilinya.

-Pernikahan sah setelah melahirkan dan masa iddah.

3. Mazhab Syafi'i:

- Boleh Menikah: Wanita hamil boleh menikah dengan siapapun, baik yang menghamilinya maupun laki-laki lain.

- Tidak ada masa iddah bagi wanita hamil yang menikah karena zina.

4. Mazhab Hanbali:

- Tidak Boleh Menikah:Pernikahan wanita hamil tidak sah, baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun laki-laki lain.

Tinjauan secara sosiologis, religius, serta yuridis tentang perkawinan pada wanita hamil

Secara sosiologis, hukum Islam menganggap sah pernikahan saat hamil. Wanita yang melakukan zina, baik dalam keadaan hamil maupun tidak, dapat menikah dengan pria yang menzinainya atau pria lain yang tidak menzinainya.

Secara religious, menurut pendapat Jumhur Ulama kecuali Imam Ahmad, hukum Islam menganggap sah pernikahan saat hamil apabila yang menikahi wanita hamil adalah orang yang menghamilinya. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa menikahi wanita hamil sah, walaupun bukan laki-laki yang menghamilinya yang menikahi.

Secara yuridis, pernikahan wanita hamil sah apabila memenuhi rukun dan syarat perkawinan yang termuat dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.

Terdapat berbagai macam cara bagi generasi muda maupun pasangan muda untuk mempersiapkan diri masing-masing untuk menjalani kehidupan pernikahan baik yang sesuai dengan regulasi maupun hukum islam. Diantaranya:

- meningkatkan keimanan diri masing-masing agar terhindar dari nafsu yang berakibat pada kehamilan diluar pernikahan. Dapat dilakukan dengan cara meningkatkan kualitas ibadah dan menghindarkan diri dari hal-hal negatif
- melindungi diri dari pergaulan bebas yang akan berakibat buruk pada orientasi masa depan termasuk keinginan untuk menikah dini.
- menyelesaikan pendidikan sesuai dengan aturan pemerintah yaitu minimal sampai SMA. Sehingga dapat memberikan kualitas atau setidaknya mempersiapkan diri guna menjadi orangtua yang baik bagi calon anak.
- Menjaga kesehatan jiwa raga dengan cara hidup sehat dan melakukan pemeriksaan lengkap sebelum menikah untuk memastikan keadaan pasangan sehat dan tidak berdampak negatif pada calon anak.
- Menyiapkan kualitas diri sendiri dengan cara mengikuti kegiatan positif seperti seminar, workshop dan kajian islami
- Mempelajari kajian-kajian fiqih maupun panduan dalam membina keluarga sesuai dengan KHI maupun UU perkawinan.

- Menyiapkan finansial baik tempat tinggal, pendidikan anak dan dana darurat secara cukup guna kehidupan setelah pernikahan.

- Mengikuti kelas pranikah sebelum pernikahan bagi pasangan muda diharapkan bisa melakukan penekanan atas naiknya angka perceraian serta meningkatkan kualitas keluarga yang lebih ideal lagi. Pada kehidupan keluarga yang bahagia, harmonis, ideal dan sejahtera akan melahirkan para generasi yang memiliki kompetensi dan pengetahuan yang baik, sehingga tujuan utama mengurangi perceraian dan berbagai problematika yang berdampak negatif terhadap keutuhan keluarga dapat terealisasikandengan programpendidikan pra-nikah ini demi mewujudkan keluarga sejahtera sesuai islam dengan cita cita islam dalam mewujudkan tatanan kehidupan bangsa

- Merencanakan tujuan masa depan secara jelas dan rinci sebagai visi kehidupan bersama

- mendiskusikan peran masing-masing sebelum pernikahan

- membuat perjanjian pra nikah untuk melindungi hak masing-masing.

- kesiapan sosial yaitu kemampuan mengembangkan berbagai kapasitas untuk mempertahankan pernikahan,  mampu melakukan penyesuaian terhadap lingkungan sekitar dan menjalin hubungan dengan lingkungan luas, dapat membina hubungan baik dengan lingkungan sekitar sehingga hubungan dengan keluarga besar dan tetangga menjadi  harmonis.

- Mempersiapkan rencana cadangan jika rancangan masa depan yang telah dibuat saat awal tidak tercapai.

- berhati-hati dalam menggunakan teknologi karena jejak digital tidak akan hilang atau dapat dilacak sehingga akan berpengaruh terhadap masa depan yang akan dijalani.

Kelompok 3

Melinda Rahmawati (222121163)

Ula Hana Alya (222121169)

Reni Nur Anniroh (222121176)

Afifatul Mashfufah (222121184)

Diva Novitasari (222121192)

Wachida Hanum Sukma (222121195)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun