Mohon tunggu...
Diva Novitasari
Diva Novitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyebab Pernikahan Wanita Hamil

27 Februari 2024   20:58 Diperbarui: 27 Februari 2024   21:10 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara sosiologis, hukum Islam menganggap sah pernikahan saat hamil. Wanita yang melakukan zina, baik dalam keadaan hamil maupun tidak, dapat menikah dengan pria yang menzinainya atau pria lain yang tidak menzinainya.

Secara religious, menurut pendapat Jumhur Ulama kecuali Imam Ahmad, hukum Islam menganggap sah pernikahan saat hamil apabila yang menikahi wanita hamil adalah orang yang menghamilinya. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa menikahi wanita hamil sah, walaupun bukan laki-laki yang menghamilinya yang menikahi.

Secara yuridis, pernikahan wanita hamil sah apabila memenuhi rukun dan syarat perkawinan yang termuat dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.

Terdapat berbagai macam cara bagi generasi muda maupun pasangan muda untuk mempersiapkan diri masing-masing untuk menjalani kehidupan pernikahan baik yang sesuai dengan regulasi maupun hukum islam. Diantaranya:

- meningkatkan keimanan diri masing-masing agar terhindar dari nafsu yang berakibat pada kehamilan diluar pernikahan. Dapat dilakukan dengan cara meningkatkan kualitas ibadah dan menghindarkan diri dari hal-hal negatif
- melindungi diri dari pergaulan bebas yang akan berakibat buruk pada orientasi masa depan termasuk keinginan untuk menikah dini.
- menyelesaikan pendidikan sesuai dengan aturan pemerintah yaitu minimal sampai SMA. Sehingga dapat memberikan kualitas atau setidaknya mempersiapkan diri guna menjadi orangtua yang baik bagi calon anak.
- Menjaga kesehatan jiwa raga dengan cara hidup sehat dan melakukan pemeriksaan lengkap sebelum menikah untuk memastikan keadaan pasangan sehat dan tidak berdampak negatif pada calon anak.
- Menyiapkan kualitas diri sendiri dengan cara mengikuti kegiatan positif seperti seminar, workshop dan kajian islami
- Mempelajari kajian-kajian fiqih maupun panduan dalam membina keluarga sesuai dengan KHI maupun UU perkawinan.

- Menyiapkan finansial baik tempat tinggal, pendidikan anak dan dana darurat secara cukup guna kehidupan setelah pernikahan.

- Mengikuti kelas pranikah sebelum pernikahan bagi pasangan muda diharapkan bisa melakukan penekanan atas naiknya angka perceraian serta meningkatkan kualitas keluarga yang lebih ideal lagi. Pada kehidupan keluarga yang bahagia, harmonis, ideal dan sejahtera akan melahirkan para generasi yang memiliki kompetensi dan pengetahuan yang baik, sehingga tujuan utama mengurangi perceraian dan berbagai problematika yang berdampak negatif terhadap keutuhan keluarga dapat terealisasikandengan programpendidikan pra-nikah ini demi mewujudkan keluarga sejahtera sesuai islam dengan cita cita islam dalam mewujudkan tatanan kehidupan bangsa

- Merencanakan tujuan masa depan secara jelas dan rinci sebagai visi kehidupan bersama

- mendiskusikan peran masing-masing sebelum pernikahan

- membuat perjanjian pra nikah untuk melindungi hak masing-masing.

- kesiapan sosial yaitu kemampuan mengembangkan berbagai kapasitas untuk mempertahankan pernikahan,  mampu melakukan penyesuaian terhadap lingkungan sekitar dan menjalin hubungan dengan lingkungan luas, dapat membina hubungan baik dengan lingkungan sekitar sehingga hubungan dengan keluarga besar dan tetangga menjadi  harmonis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun