- Boleh Menikah:Wanita hamil boleh menikah dengan siapapun, baik yang menghamilinya maupun laki-laki lain.
-Â Tidak ada masa iddah bagi wanita hamil yang menikah karena zina.
2. Mazhab Maliki:
-Boleh Menikah dengan Syarat: Wanita hamil hanya boleh menikah dengan laki-laki yang menghamilinya.
-Pernikahan sah setelah melahirkan dan masa iddah.
3. Mazhab Syafi'i:
- Boleh Menikah:Â Wanita hamil boleh menikah dengan siapapun, baik yang menghamilinya maupun laki-laki lain.
-Â Tidak ada masa iddah bagi wanita hamil yang menikah karena zina.
4. Mazhab Hanbali:
- Tidak Boleh Menikah:Pernikahan wanita hamil tidak sah, baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun laki-laki lain.
Tinjauan secara sosiologis, religius, serta yuridis tentang perkawinan pada wanita hamil