Mohon tunggu...
Diva Novitasari
Diva Novitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyebab Pernikahan Wanita Hamil

27 Februari 2024   20:58 Diperbarui: 27 Februari 2024   21:10 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Boleh Menikah:Wanita hamil boleh menikah dengan siapapun, baik yang menghamilinya maupun laki-laki lain.

- Tidak ada masa iddah bagi wanita hamil yang menikah karena zina.


2. Mazhab Maliki:

-Boleh Menikah dengan Syarat: Wanita hamil hanya boleh menikah dengan laki-laki yang menghamilinya.

-Pernikahan sah setelah melahirkan dan masa iddah.

3. Mazhab Syafi'i:

- Boleh Menikah: Wanita hamil boleh menikah dengan siapapun, baik yang menghamilinya maupun laki-laki lain.

- Tidak ada masa iddah bagi wanita hamil yang menikah karena zina.

4. Mazhab Hanbali:

- Tidak Boleh Menikah:Pernikahan wanita hamil tidak sah, baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun laki-laki lain.

Tinjauan secara sosiologis, religius, serta yuridis tentang perkawinan pada wanita hamil

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun