Jakarta, 4 Desember 2024 -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan semakin gencar melakukan penindakan terhadap penyelundupan barang elektronik ilegal, khususnya iPhone. Langkah ini diambil untuk menekan kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan pajak dan melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan.
Selama beberapa tahun terakhir, marak terjadi penyelundupan ponsel pintar melalui berbagai jalur, mulai dari bandara internasional hingga pelabuhan kecil. iPhone menjadi salah satu produk yang paling banyak disita karena tingginya permintaan pasar dan selisih harga yang signifikan dibandingkan dengan produk resmi.
Pentingnya Registrasi IMEI
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan aturan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) sejak tahun 2020. Aturan ini bertujuan untuk mencegah peredaran ponsel ilegal dan melindungi industri dalam negeri. Ponsel yang tidak terdaftar IMEI-nya akan diblokir akses jaringan seluler oleh operator, sehingga tidak dapat digunakan untuk komunikasi.
Meskipun demikian, masih banyak ponsel ilegal yang beredar di pasaran. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya membeli produk resmi dan godaan harga murah yang ditawarkan oleh penjual tidak resmi.
Dampak Ekonomi dan Keamanan
Peredaran ponsel ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan bea masuk, tetapi juga berdampak negatif pada industri telekomunikasi. Produsen dan distributor resmi menghadapi persaingan tidak sehat, sehingga menghambat pertumbuhan industri dalam negeri.
Selain itu, konsumen yang membeli ponsel ilegal berisiko mengalami kerugian karena tidak mendapatkan garansi resmi dan layanan purna jual. Produk ilegal juga tidak melalui uji kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga berpotensi membahayakan pengguna.
Upaya Bea Cukai dalam Menangani Penyulundupan
Bea Cukai telah mengambil berbagai langkah strategis untuk menekan peredaran ponsel ilegal:
- Memperketat pengawasan di pintu masuk negara dengan memanfaatkan teknologi canggih seperti mesin pemindai x-ray dan anjing pelacak. Pengawasan juga ditingkatkan di jalur-jalur tikus yang sering digunakan penyelundup.
- Bekerja sama dengan Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta operator seluler untuk mendeteksi dan menindak perangkat ilegal yang beroperasi di jaringan komunikasi.
- Mengadakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif penggunaan ponsel ilegal. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa status IMEI sebelum membeli perangkat.
Tantangan Kebijakan TKDN
Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga menjadi tantangan tersendiri dalam penjualan produk elektronik di Indonesia. Pemerintah mewajibkan produsen untuk memenuhi persentase tertentu komponen lokal dalam produk mereka. Bagi perusahaan seperti Apple, hal ini memerlukan penyesuaian produksi dan investasi di dalam negeri.
Keterlambatan dalam memenuhi persyaratan TKDN membuat beberapa model iPhone tidak dapat dijual secara resmi di Indonesia. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk memasukkan produk secara ilegal, memenuhi permintaan pasar yang tinggi.
Dukungan Industri dan Pemerintah
Industri telekomunikasi mendukung penuh langkah pemerintah dalam menertibkan peredaran ponsel ilegal. Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) menilai bahwa penegakan aturan IMEI dan TKDN penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Pemerintah juga terus berupaya menciptakan regulasi yang mendukung perkembangan industri, termasuk memberikan insentif bagi produsen yang berinvestasi di dalam negeri. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan produk resmi dan menekan harga jual, sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat.
Peredaran ponsel ilegal, khususnya iPhone, menjadi tantangan serius yang memerlukan kerja sama antara pemerintah, industri, dan masyarakat. Dengan penegakan hukum yang tegas, edukasi publik, dan dukungan terhadap industri dalam negeri, diharapkan masalah ini dapat diatasi. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan bijak dalam membeli produk elektronik. Dengan memilih produk resmi, konsumen tidak hanya mendapatkan jaminan kualitas dan layanan purna jual, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan negara.
Upaya memerangi penyelundupan dan peredaran barang ilegal bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata. Dibutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk konsumen dan pelaku industri, untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang adil dan berkelanjutan. Dengan bersama-sama, kita dapat memastikan bahwa perekonomian Indonesia tumbuh lebih kuat, industri dalam negeri berkembang, dan konsumen terlindungi dari risiko produk ilegal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H