Mohon tunggu...
Jenia Ditha Lestari
Jenia Ditha Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bea Cukai Perketat Pengawasan: iPhone Ilegal Terus Disita

9 Desember 2024   18:44 Diperbarui: 9 Desember 2024   18:44 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber: https://img.antarafoto.com/cache/1200x800/2020/03/18/bea-dan-cukai-entikong-sita-iphone-ilegal-ov2i-dom.web)

Jakarta, 4 Desember 2024 -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan semakin gencar melakukan penindakan terhadap penyelundupan barang elektronik ilegal, khususnya iPhone. Langkah ini diambil untuk menekan kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan pajak dan melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan.

Selama beberapa tahun terakhir, marak terjadi penyelundupan ponsel pintar melalui berbagai jalur, mulai dari bandara internasional hingga pelabuhan kecil. iPhone menjadi salah satu produk yang paling banyak disita karena tingginya permintaan pasar dan selisih harga yang signifikan dibandingkan dengan produk resmi.

Pentingnya Registrasi IMEI

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan aturan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) sejak tahun 2020. Aturan ini bertujuan untuk mencegah peredaran ponsel ilegal dan melindungi industri dalam negeri. Ponsel yang tidak terdaftar IMEI-nya akan diblokir akses jaringan seluler oleh operator, sehingga tidak dapat digunakan untuk komunikasi.

Meskipun demikian, masih banyak ponsel ilegal yang beredar di pasaran. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya membeli produk resmi dan godaan harga murah yang ditawarkan oleh penjual tidak resmi.

Dampak Ekonomi dan Keamanan

Peredaran ponsel ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan bea masuk, tetapi juga berdampak negatif pada industri telekomunikasi. Produsen dan distributor resmi menghadapi persaingan tidak sehat, sehingga menghambat pertumbuhan industri dalam negeri.

Selain itu, konsumen yang membeli ponsel ilegal berisiko mengalami kerugian karena tidak mendapatkan garansi resmi dan layanan purna jual. Produk ilegal juga tidak melalui uji kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga berpotensi membahayakan pengguna.

Upaya Bea Cukai dalam Menangani Penyulundupan

Bea Cukai telah mengambil berbagai langkah strategis untuk menekan peredaran ponsel ilegal:

  • Memperketat pengawasan di pintu masuk negara dengan memanfaatkan teknologi canggih seperti mesin pemindai x-ray dan anjing pelacak. Pengawasan juga ditingkatkan di jalur-jalur tikus yang sering digunakan penyelundup.
  • Bekerja sama dengan Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta operator seluler untuk mendeteksi dan menindak perangkat ilegal yang beroperasi di jaringan komunikasi.
  • Mengadakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif penggunaan ponsel ilegal. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa status IMEI sebelum membeli perangkat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun