c. Prinsip Pancasila dalam Berbudaya Digital
Terakhir, yang dibahas dalam budaya digital oleh pemateri adalah bagaimana implementasi Pancasila bagi para "Digital Netizen" di Indonesia yang diambil dari Modul Pelatihan Kemkominfo:
- Sila pertama, digital netizen hendaknya mampu mengakses, mengeksplorasi dan menyeleksi informasi tentang agama dan kepercayaan dari sumber yang kredibel yang memungkinkan adanya kajian multi-perspektif.
- Sila kedua, memiliki kesadaran bahwa setiap warga digital adalah setara.
- Sila ketiga, adanya kesadaran dan kebanggaan menjadi warga negara Indonesia dalam dunia digital (netizen +62).
- Sila keempat, adanya kesadaran untuk mengetahui, mengeksplorasi, menyeleksi, dan mengelaborasi informasi publik yang berhak diakses dari lembaga publik sebagai pertanggungjawaban transparansi dan akuntabilitasnya.
- Sila kelima, adanya kesadaran untuk memahami kebijakan tentang ranah digital. Di Indonesia ditetapkan UU ITE dan UU Kebebasan Memperoleh Informasi.
Nah, netizen yang berbudaya, mari kita biasakan saring sebelum sharing. Tetap semangat belajar!
Bersambung ke Bagian 2 - Etika Digital
Tulisan ini diikutsertakan dalam Tantangan Menulis 40 Hari Yayasan Pusaka Thamrin Dahlan dan telah diterbitkan pada website terbitkanbukugratis.id dengan judul yang sama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H