Mohon tunggu...
Ditri PrimaKurnia
Ditri PrimaKurnia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa jurusan ilmu pemerintahan angkatan 2019

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Comparison of Representative Institutions Between Indonesia and The Philippnes

23 Desember 2020   19:38 Diperbarui: 23 Desember 2020   20:00 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

    Lembaga Perwakilan di Indonesia terbagi menjadi tiga yakni: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Derah (DPD). Masing-masing dari lembaga perwakilan tersebut memiliki tugas, fungsi, dan wewenangnya. Yakni;

  • Majelis Permusyawaratan (MPR) yang berkedudukan sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan tertinggi. MPR mempunyai tugas dan wewenang untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, melantik Presiden dan Wakil Presiden, memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan dalam jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut ketentuan UUD RI 1945.
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPR mempunyai fungsi Legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang, Fungsi anggaran yang dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden, Fungsi pengawasan yang dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN. DPR memiliki tugas Menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan program legislasi nasional, Menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan Undang-undang, Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, Serta beberapa wewenang yakni membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama, serta memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang, dan sebagainya.
  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga perwakilan yang berkedudukan sebagai lembaga negara, namun baik kewenangan maupun tugas dan fungsinya hanya sekedar untuk memberikan masukan, pertimbangan, usulan maupun saran, yang mana dapat digambarkan bahwa DPD hanya sebagai dewan pertimbangan saja bagi DPR, karena yang berhak memutuskan semua masukan, pertimbangan dan lain-lain, dari DPD ialah DPR.

   Adanya lembaga perwakilan tersebut dapat menjadi salah satu indikator penting dalam sistem ketatanegaraan, sebab dibentuknya lembaga perwakilan untuk membentuk sistem ketatanegaraan yang checks dan balances. Pembagian atau pemisahan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan telah dijelaskan dalam tugas, fungsi dan wewenang dari lembaga perwakilan tersebut. Kedudukan lembaga perwakilan sekiranya terdapat pada tingkat yang sangat tinggi dalam sistem ketatanegeraan, seperti yang kita ketahui bahwa dalam lembaga tersebut diwakili oleh masyarakat yang telah dipilih secara demokratis untuk mewakili rakyat dalam suatu negara.

D. Perbedaan Lembaga Perwakilan Negara Filipina dengan Indonesia

   Selanjutnya mari kita telaah apa saja kah perbedaan lembaga perwakilan negara antara Filipina dengan Indonesia bisa kita lihat dari tabel berikut ini:

tabel-q-5fe33c528ede48658d350a05.png
tabel-q-5fe33c528ede48658d350a05.png

Table 1. Perbedaan Lembaga Perwakilan berdasarkan kedudukan sebagai lembaga negara

dok. pribadi | Table 2. Perbedaan Lembaga Perwakilan berdasarkan Tugas dan Wewenang.
dok. pribadi | Table 2. Perbedaan Lembaga Perwakilan berdasarkan Tugas dan Wewenang.

Bisa dilihat kedua tabel diatas yang dapat diartikan bahwa berarti perbedaan dari segi lembaga perwakilan yang ada pada kedua negara tersebut sudah jelas, mulai dari kedudukan nya hingga tugas serta wewenang dalam setiap lembaga perwakilan memiliki perbedaan, yang mana memaknai bahwa mempunyai bentuk pemerintahan yang sama belum tentu mempunyai kesamaan dalam setiap bentuk lembaga pemerintahannya baik dalam menjalankan tugas atau mengimplentasikannya.

KESIMPULAN

Wakil-wakil rakyat bertindak atas nama rakyat, baik itu dalam menetapkan tujuan negara dalam jangka panjang maupun jangka pendek, corak serta sistem pemerintahan dan ketatanegaraannya. Lembaga perwakilan mengalami pemisahan kekuasaan, hal tersebut agar pada tiap lembaga perwakialan tidak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya. Pada pembagian maupun pemisahan kekuasaan tersebut sesuai dengan tugas, fungsi serta wewenang dari lembaga perwakilan.

Lembaga perwakilan di philipina disebut dengan kongres, yang mana di dalam kongres tersebut di bagi menjadi dua kamar yakni Senat dan House of Representative. Kedudukan dari lembaga tersebut sejajar yang menggambarkan check dan balances, namun masing-masing kamar mempunyai kekuasaanya sendiri-sendiri. Senat mempunyai kekuasaan dalam meratifikasi traktat atau suatu perjanjian hal itu membuat senat kedudukannya di pandang lebih tinggi, sedangkan House of Representative mempunyai kekuasaan dalam mengusulkan RUU yang berkaitan dengan keuangan. 

Lembaga perwakilan Indonesia berbeda dengan dengan lembaga perwakilan philipina, lembaga perwakilan di Indonesia terbagi menjadi tiga yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, serta Dewan Perwakilan Daerah. Masing-masing dari lembaga perwakilan tersebut memiliki tugas, fungsi, dan wewenangnya. Lembaga perwakilan MPR atau majelis permusyawaratan berkedudukan sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan tertinggi, sementara lembaga perwakilan DPR atau dewan perwakilan rakyat dan DPD berkedudukan yang sejajar sebagai lembaga negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun