Mohon tunggu...
Ditri PrimaKurnia
Ditri PrimaKurnia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa jurusan ilmu pemerintahan angkatan 2019

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Comparison of Representative Institutions Between Indonesia and The Philippnes

23 Desember 2020   19:38 Diperbarui: 23 Desember 2020   20:00 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mempunyai kesamaan dalam bentuk Pemerintahan yakni demokrasi namun memiliki perbedaan pada lembaga legislatif ???

OPINI 

A. Kedudukan Lembaga Perwakilan di Ketatanegaraan 

Kedudukan lembaga perwakilan dimulai dari perkembangan masyarakat yang semakin maju. Direct Democracy digunakan sebagai bentuk pemerintahan dimana terdapat hak untuk membuat keputusan-keputusan politik yang akan dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur-prosedur mayoritas, karena faktor populasi yang tidak memungkinkan dilakukan pada satu tempat dan pada suatu saat, sehingga harus dicari pemecahan masalahnya, maka dibentuk lah demokrasi perwakilan rakyat atau yang sering lebih disebut sebagai demokrasi representatif yang hampir dilakukan disetiap negara modern pada saat ini. 

Rakyat membuat undang-undang melalui para wakil yang mereka pilih untuk duduk di kursi lembaga perwakilan. Wakil-wakil rakyat bertindak atas nama rakyat, baik itu dalam menetapkan tujuan negara dalam jangka panjang maupun jangka pendek, corak serta sistem pemerintahan dan ketatanegaraannya. Perwakilan yang duduk di kursi lembaga perwakilan merupakan sebuah perwujudan dari kedaulatan rakyat. 

Lembaga perwakilan dalam sistem ketatanegaraan memiliki fungsi salah satunya yakni, sebagai fungsi perwakilan, atau lembaga perwakilan rakyat yang berfungsi representasi (perwakilan itu sendiri). Dan terdapat tiga sistem perwakilan yang di praktik kan di berbagai negara demokrasi. Yakni, Sistem perwakilan politik, Sistem ini menghasilkan wakil-wakil politik, misalnya seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berasal dari partai politik. 

Sistem perwakilan territorial, Sistem ini menghasilkan wakil-wakil daerah, misalnya seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau Senat yang merupakan wakil-wakil berasal dari tiap-tiap daerah provinsi. Terakhir Sistem perwakilan fungsional, Sistem ini menghasilkan wakil-wakil golongan fungsional. Adanya fungsi tersebut membuat kedudukan lembaga perwakilan dalam sistem ketatanegaraan menjadi terarah dan tersusun dalam menduduki lembaga perwakilan tersebut. 

B. Lembaga Perwakilan Di Filipina 

   Lembaga perwakilan telah mengalami pembagian atau pun pemisahan kekuasaan, Yang mana hal tersebut terjadi agar lembaga perwakilan tidak bertindak sewenang-wenang. Pembagian maupun pemisahan kekuasaan tersebut harus sesuai dengan Tugas, Fungsi serta wewenang dari lembaga perwakilan. Lembaga perwakilan di negara Filipina biasa dikenal dengan sebutan Kongres, yang mana Kongres di Filipina itu sendiri terdiri dari anggota Senat dan DPR. . 

Pada Konstitusi Filipina, di dalam Article VI, Section 27, berisikan bahwa senat mempunyai kedudukan yang sama dalam kongres dengan DPR, maka dari itu fungsi dan kekuasaannya sebagai lembaga legislatif dijalankan bersama-sama. Seorang atau anggota dari Senat ataupun DPR tidak boleh memiliki jabatan di Pemerintahan lain ataupun di perusahaan-perusahaan milik pemerintah.

  • Adapun Tugas, Fungsi, serta Wewenang dari Senat ialah, Senat bertugas untuk mengangkat Presiden, Senat juga dapat mengusulkan atau setuju dengan amandemen. Sementara itu wewenang yang dimiliki adalah senat dapat menolak setiap rancangan yang diajukan oleh DPR dan mengajukan amandemen terhadap rancangan tersebut. Senat dianggap menjadi badan perwakilan yang kedudukannya sedikit lebih tinggi daripada DPR karena berdasarkan wewenang khusus yang dimiliki yakni hak untuk memastikan pengangkatan pejabat tinggi dan duta besar, serta mempunyai wewenang atau berhak untuk mengesahkan perjanjian dengan cara dua pertiga suara. Namun yang paling penting ialah senat mempunyai kekuasaan eksekutif dalam meratifikasi treaty atau pengesahan terhadap perjanjian Internasional.
  • Sementara Tugas, Fungsi, serta Wewenang dari DPR atau House of Represantative ialah, mempunyai kekuasaan ekslusif dalam mengusulkan RUU yang berkaitan dengan keuangan, alokasi, dll. Seperti; Pajak, pendapatan, tagihan otoritas peningkatan utang publik, tagihan dari aplikasi lokal, dan tagihan swasta. DPR memiliki wewenang dalam meloloskan rancangan undangundang. DPR memiliki hak tunggal untuk mengajukan tuduhan, yang dapat menyebabkan persidangan Impeachment nantinya.
     Hal diatas menggambarkan bahwa negara filipina menggunakan sistem parlemen dua kamar atau (bikameral) yang mana artinya terdapat dua lembaga dalam badan legislatif yang memiliki kekuasaan untuk menciptakan check and balances dalam parlemen suatu negara. Dan penjelasan diatas menyatakan bahwa untuk membentuk lembaga perwakilan yang bertujuan menampung kepentingan tertentu yang biasanya tidak cukup hanya diurus oleh majelis pertama saja atau hanya satu saja. 

C. Lembaga Perwakilan di Indonesia

    Lembaga Perwakilan di Indonesia terbagi menjadi tiga yakni: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Derah (DPD). Masing-masing dari lembaga perwakilan tersebut memiliki tugas, fungsi, dan wewenangnya. Yakni;

  • Majelis Permusyawaratan (MPR) yang berkedudukan sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan tertinggi. MPR mempunyai tugas dan wewenang untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, melantik Presiden dan Wakil Presiden, memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan dalam jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut ketentuan UUD RI 1945.
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPR mempunyai fungsi Legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang, Fungsi anggaran yang dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden, Fungsi pengawasan yang dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN. DPR memiliki tugas Menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan program legislasi nasional, Menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan Undang-undang, Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, Serta beberapa wewenang yakni membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama, serta memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang, dan sebagainya.
  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga perwakilan yang berkedudukan sebagai lembaga negara, namun baik kewenangan maupun tugas dan fungsinya hanya sekedar untuk memberikan masukan, pertimbangan, usulan maupun saran, yang mana dapat digambarkan bahwa DPD hanya sebagai dewan pertimbangan saja bagi DPR, karena yang berhak memutuskan semua masukan, pertimbangan dan lain-lain, dari DPD ialah DPR.

   Adanya lembaga perwakilan tersebut dapat menjadi salah satu indikator penting dalam sistem ketatanegaraan, sebab dibentuknya lembaga perwakilan untuk membentuk sistem ketatanegaraan yang checks dan balances. Pembagian atau pemisahan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan telah dijelaskan dalam tugas, fungsi dan wewenang dari lembaga perwakilan tersebut. Kedudukan lembaga perwakilan sekiranya terdapat pada tingkat yang sangat tinggi dalam sistem ketatanegeraan, seperti yang kita ketahui bahwa dalam lembaga tersebut diwakili oleh masyarakat yang telah dipilih secara demokratis untuk mewakili rakyat dalam suatu negara.

D. Perbedaan Lembaga Perwakilan Negara Filipina dengan Indonesia

   Selanjutnya mari kita telaah apa saja kah perbedaan lembaga perwakilan negara antara Filipina dengan Indonesia bisa kita lihat dari tabel berikut ini:

Table 1. Perbedaan Lembaga Perwakilan berdasarkan kedudukan sebagai lembaga negara

dok. pribadi | Table 2. Perbedaan Lembaga Perwakilan berdasarkan Tugas dan Wewenang.
dok. pribadi | Table 2. Perbedaan Lembaga Perwakilan berdasarkan Tugas dan Wewenang.

Bisa dilihat kedua tabel diatas yang dapat diartikan bahwa berarti perbedaan dari segi lembaga perwakilan yang ada pada kedua negara tersebut sudah jelas, mulai dari kedudukan nya hingga tugas serta wewenang dalam setiap lembaga perwakilan memiliki perbedaan, yang mana memaknai bahwa mempunyai bentuk pemerintahan yang sama belum tentu mempunyai kesamaan dalam setiap bentuk lembaga pemerintahannya baik dalam menjalankan tugas atau mengimplentasikannya.

KESIMPULAN

Wakil-wakil rakyat bertindak atas nama rakyat, baik itu dalam menetapkan tujuan negara dalam jangka panjang maupun jangka pendek, corak serta sistem pemerintahan dan ketatanegaraannya. Lembaga perwakilan mengalami pemisahan kekuasaan, hal tersebut agar pada tiap lembaga perwakialan tidak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya. Pada pembagian maupun pemisahan kekuasaan tersebut sesuai dengan tugas, fungsi serta wewenang dari lembaga perwakilan.

Lembaga perwakilan di philipina disebut dengan kongres, yang mana di dalam kongres tersebut di bagi menjadi dua kamar yakni Senat dan House of Representative. Kedudukan dari lembaga tersebut sejajar yang menggambarkan check dan balances, namun masing-masing kamar mempunyai kekuasaanya sendiri-sendiri. Senat mempunyai kekuasaan dalam meratifikasi traktat atau suatu perjanjian hal itu membuat senat kedudukannya di pandang lebih tinggi, sedangkan House of Representative mempunyai kekuasaan dalam mengusulkan RUU yang berkaitan dengan keuangan. 

Lembaga perwakilan Indonesia berbeda dengan dengan lembaga perwakilan philipina, lembaga perwakilan di Indonesia terbagi menjadi tiga yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, serta Dewan Perwakilan Daerah. Masing-masing dari lembaga perwakilan tersebut memiliki tugas, fungsi, dan wewenangnya. Lembaga perwakilan MPR atau majelis permusyawaratan berkedudukan sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan tertinggi, sementara lembaga perwakilan DPR atau dewan perwakilan rakyat dan DPD berkedudukan yang sejajar sebagai lembaga negara.

Sekian, Terima kasih

saya harap artikel ini bisa menjadi tambahan ilmu untuk siapa saya yang membacanya.^^

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun