Mohon tunggu...
Didik Purwanto
Didik Purwanto Mohon Tunggu... Jurnalis - Tech Buzz Socialist

Menyukai hal-hal berbau keuangan, bisnis, teknologi, dan traveling. Tulisan bisa dilihat di https://www.didikpurwanto.com dan https://www.ranselio.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peran Badan Bank Tanah Menjawab Tantangan Tanah Warisan

26 Januari 2025   22:15 Diperbarui: 26 Januari 2025   22:15 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis menggarap tanah kas desa untuk lahan pertanian. (Sumber: Dokumen pribadi)

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) tahun 2024 milik Pak Hilaludin (Sumber foto: Dok pribadi)
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) tahun 2024 milik Pak Hilaludin (Sumber foto: Dok pribadi)


Masalahnya, tidak ada bukti kepemilikan tanah tersebut. Pemerintah desa hanya memberikan petok D sebagai surat keterangan pemilikan tanah. Sekadar catatan, tanah yang diklaim milik pak Hilal tersebut merupakan tanah milik Perhutani. Pada saat itu, dokumen petok D memiliki kedudukan yang sama dengan sertifikat tanah yang ada saat ini. Bahkan tanah dengan dokumen tersebut bisa diperjualbelikan.

Namun setelah penerbitan UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, petok D tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah atau bangunan. Lantas bagaimana solusinya? Pak Hilal sudah telanjur membeli sebidang tanah setelah keluar aturan itu dan baru-baru ini mengetahuinya.

Pak Hilal menyadari bahwa masalah ini bisa menjadi konflik, terutama jika generasi berikutnya kurang peduli atau kurang memahami pentingnya menjaga aset tanah keluarga. "Bagaimana kalau anak-anakku tidak tahu cara mengurus tanah ini? Apa mereka akan mampu melindunginya?" pikir Pak Hilal.

Manfaat Bank Tanah dalam Kehidupan Sehari-hari

Ketika kepala desa menjelaskan lebih jauh, Pak Hilal mulai menyadari pentingnya keberadaan bank tanah. Beberapa manfaat yang ditekankan antara lain:

1.Keamanan Hak Milik

Bank tanah membantu memastikan bahwa setiap tanah memiliki status hukum yang jelas. Hal ini mengurangi konflik tanah yang sering terjadi di masyarakat.

2.Kemudahan Akses Tanah

Bank tanah menyediakan lahan bagi masyarakat yang membutuhkan, seperti petani baru atau keluarga muda yang ingin membangun rumah.

3.Pengelolaan Sumber Daya

Tanah yang tidak produktif dapat dioptimalkan untuk keperluan publik, seperti pembangunan fasilitas umum atau penghijauan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun