Sama halnya dengan pemenuhan kebutuhan dokter spesialis. "Per 1 April 2022 jumlah dokter dan dokter Spesialis di rumah sakit seluruh Indonesia sebanyak 122.023 orang dan kekurangan sebesar 8182 orang dokter. Kekurangan ini hanya didasarkan pada pada standar minimal ketersediaan dokter pada rumah sakit dan belum memperhitungkan beban kerja pelayanan" lanjutnya.Â
Penambahan kuota dokter spesialis untuk meningkatkan standar rasio dokter spesialis per 1000 penduduk, harus disesuaikan dengan kapasitas rumah sakit dan rumah sakit pendidikan yang tersedia. Menurut Data Bapenas tahun 2018, rasio dokter spesialis per 1000 penduduk tahun 2025 sebesar 0,28 artinya 28 dokter spesialis untuk 100.000 penduduk. Â
Melalui AHS diharapkan dapat menghitung jumlah dan jenis lulusan SDM Kesehatan dan memenuhi kebutuhan wilayah; Mendefinisikan profil dan value SDM Kesehatan yang diperlukan di wilayah tersebut; serta menentukan pola distribusi SDM Kesehatan yang sustainable dari mulai layanan primer hingga tersier.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI