Mohon tunggu...
Dita Novia Rani
Dita Novia Rani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aktivitas Bullying Dipengaruhi oleh Faktor Lingkungan

19 Oktober 2023   11:02 Diperbarui: 19 Oktober 2023   11:06 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penting untuk mengatasi masalah bully dengan serius dan memberikan dukungan kepada korban agar mereka mendapatkan bantuan yang diperlukan. Pencegahan dan intervensi yang tepat dapat membantu mengurangi dampak negatif dari bully. Oleh sebab itu, tindakan pencegahan dan pemberantasan bullying menjadi sangat penting. Pendidikan tentang pentingnya menghormati dan menghargai perbedaan-perbedaan individu harus diberikan kepada semua pihak, baik itu siswa, guru, maupun orang tua. 

Adapun aspek hukum yang mengatur bullying itu adalah Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak khususnya Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU 35 tahun 2014 ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling lgamo 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah), hal tersebut bisa menjadi dasar bila bullying tadi terus dilakukan. "Saya menyarankan jika hanya terjadi satu kali maka dapat ditempuh dengan upaya kedinasan, tapi jika sudah diingatkan oleh dinas namun si guru mengulangi hal tersebut dan tetap melakukan kebiasaan tersebut hal ini bisa dilaporkan ke Kepolisian," DR Wahju Prijo Djatmiko.

Siapapun bisa melakukan perundungan (bullying) bahkan tidak menutup kemungkinan guru juga bisa melakukan perundungan (bullying). Benarkah itu?

Sebagai pendidik, seharusnya guru membimbing, mendukung, dan memberdayakan muridnya untuk mencapai potensi terbaik mereka. Guru yang melakukan bullying pada muridnya tidak hanya melanggar tugas profesionalnya tetapi juga mengabaikan tanggung jawab mereka untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung. Bullying dapat menyebabkan kerugian fisik dan emosional pada murid ini berdampak negatif bagi kesehatan mental dan besarnya akademik mereka. Guru seharusnya menyadari kekuatan yang pengaruh mereka serta menggunakan perangkat dengan bertanggung jawab dan dengan niat baik. Jika seorang guru memiliki masalah atau ketidakesepahaman dengan muridnya, seharusnya mereka mengambil pendekatan komunikatif dan membangun hubungan yang membantu mengatasi permasalahan tersebut. 

Bullying kerap terjadi di lingkungn sekolah. Tanpa kita sadari suatu lelucon dapat menjadi suatu tindak bullying, bahkan beberapa kasus bullying di lingkungan sekolah berawal dari suatu lelucon, seperti:

1. Siswa SD di Gresik yang mengalami buta usai dicolok tusuk bakso. 

2. Guru SD ejek siswa yang bawa bekal ulat sagu ke sekolah.

3. Guru bully siswa SD 4 Baubau, Kepulauan Buton, Sulawesi Tenggara, karena tidak bisa menjawab pertanyaan dipapan tulis. 

4. Guru SMA di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan bully siswa karena terlahir sebagai anak seorang petani.

5. Guru SMP N Boyolali, Jawa Tengah, menampar muridnya yang telah menumpahkan minum didalam kelas, dll.

Tindakan bullying saat ini tidak hanya berdampak pada fisik dan mental saja namun juga berdampak terhadap verbal dan sosial. Maraknya tindakan bullying saat ini menempatkan Indonesia di peringkat ke lima dengan kasus tindak bullying (perundungan) pada anak atau remaja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun