Mohon tunggu...
Dita Dwi Prastika
Dita Dwi Prastika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Semester 5 Jurusan Hukum Ekonomi Syariah - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya merupakan mahasiswa semester 5 jurusan Hukum Ekonomi Syariah yang memiliki minat dalam bidang kepenulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wawasan Pengetahuan Mengenai Sosiologi Hukum

11 Desember 2023   11:07 Diperbarui: 11 Desember 2023   11:18 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pluralisme hukum, atau yang sering disebut sebagai pluralisme hukum, diartikan sebagai keberagaman aturan hukum atau lebih dari satu aturan hukum dalam suatu lingkungan sosial. Pluralisme hukum dipengaruhi oleh keberagaman budaya di Indonesia. Menurut pandangan saya, pluralisme hukum tidak hanya terbatas pada keragaman sistem normatif, tetapi juga mencakup fakta dan potensi di antara keduanya.

5. Setelah mempelajari sosiologi hukum, wawasan pengetahuan dalam lingkup sosiologi hukum saya semakin luas dari apa yang belum saya ketahui menjadi mengetahui. Banyak ilmu-ilmu atau istilah baru yang belum saya ketahui sebelumnya. Sehingga kedepannya saya akan mengkembangkan ilmu sosiologi hukum yang saya peroleh untuk kedepannya khususnya di masa kontemporer ini, serta menjalankan dan mematuhi aturan hukum yang ada di masyarakat dengan efektif.

DITA DWI PRASTIKA (212111105)

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah

UIN Raden Mas Said Surakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun