Pluralisme hukum, atau yang sering disebut sebagai pluralisme hukum, diartikan sebagai keberagaman aturan hukum atau lebih dari satu aturan hukum dalam suatu lingkungan sosial. Pluralisme hukum dipengaruhi oleh keberagaman budaya di Indonesia. Menurut pandangan saya, pluralisme hukum tidak hanya terbatas pada keragaman sistem normatif, tetapi juga mencakup fakta dan potensi di antara keduanya.
5. Setelah mempelajari sosiologi hukum, wawasan pengetahuan dalam lingkup sosiologi hukum saya semakin luas dari apa yang belum saya ketahui menjadi mengetahui. Banyak ilmu-ilmu atau istilah baru yang belum saya ketahui sebelumnya. Sehingga kedepannya saya akan mengkembangkan ilmu sosiologi hukum yang saya peroleh untuk kedepannya khususnya di masa kontemporer ini, serta menjalankan dan mematuhi aturan hukum yang ada di masyarakat dengan efektif.
DITA DWI PRASTIKA (212111105)
Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah
UIN Raden Mas Said Surakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H