Pada bagian ketiga terdiri dari delapan sub bab, diantaranya persoalan game online, melawan vandalisme, manusia (bukan) makhluk sosial, peretasan data, memaknai eksploitasi anak, teror pembakaran kendaraan, sekolah dan kriminalitas, dan memahami chaos di era reformasi. Dari sub bab tersebut dijelaskan secara rinci dengan disertai persoalan dan penyelesaian di dalamnya.
Namun, kurangnya penguatan pada penegakan hukum di Indonesia menyebabkan kejahatan yang terjadi di Indonesia semakin meningkat. Tidak hanya pada aparat hukum saja, kita sebagai diri sendiri juga wajib menjaganya agar tidak terjadi kejahatan.
Buku ini diharapkan dapat digunakan di seluruh kalangan, terutama di kalangan mahasiswa sarjana hingga doktoral beserta kalangan akademisi maupun kalangan praktisi penegak hukum.
Inspirasi:
Buku ini menginspirasi saya karena setelah membaca dan memahami keseluruhan buku ini, saya lebih paham mengenai sosiologi hukum khususnya di masa kontemporer ini serta mengetahui berbagai praktik di dalamnya dan bagaimana penegakan hukumnya.
Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah
UIN Raden Mas Said Surakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H