Mohon tunggu...
Dita Dwi Putri
Dita Dwi Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar

Tertarik pada hal-hal sederhana yang efisien.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Aturan TKDN Jadi Penghalang, iPhone 16 Masih Tertahan di Pasar Indonesia

13 November 2024   20:38 Diperbarui: 13 November 2024   21:01 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kali ini, pemerintah Indonesia terlihat cukup tegas terhadap Apple, yang kerap dianggap mendapat perlakuan istimewa. Aturan TKDN ini bukan sekadar penghalang bagi perusahaan asing, tetapi sebagai bentuk perlindungan terhadap industri dalam negeri dari produk ilegal, seperti ponsel black market, sekaligus mendukung ekonomi lokal.

Jadi, meskipun kehadiran iPhone 16 di Indonesia masih tertunda, hal ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memastikan komitmen dari perusahaan-perusahaan internasional dalam memajukan industri lokal. Mungkin ke depannya, kita akan melihat apakah Apple akan memenuhi persyaratan ini atau mengambil langkah lebih besar untuk mendukung pasar Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun