Kali ini, pemerintah Indonesia terlihat cukup tegas terhadap Apple, yang kerap dianggap mendapat perlakuan istimewa. Aturan TKDN ini bukan sekadar penghalang bagi perusahaan asing, tetapi sebagai bentuk perlindungan terhadap industri dalam negeri dari produk ilegal, seperti ponsel black market, sekaligus mendukung ekonomi lokal.
Jadi, meskipun kehadiran iPhone 16 di Indonesia masih tertunda, hal ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memastikan komitmen dari perusahaan-perusahaan internasional dalam memajukan industri lokal. Mungkin ke depannya, kita akan melihat apakah Apple akan memenuhi persyaratan ini atau mengambil langkah lebih besar untuk mendukung pasar Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H