Kali ini, pemerintah Indonesia terlihat cukup tegas terhadap Apple, yang kerap dianggap mendapat perlakuan istimewa. Aturan TKDN ini bukan sekadar penghalang bagi perusahaan asing, tetapi sebagai bentuk perlindungan terhadap industri dalam negeri dari produk ilegal, seperti ponsel black market, sekaligus mendukung ekonomi lokal.
Jadi, meskipun kehadiran iPhone 16 di Indonesia masih tertunda, hal ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memastikan komitmen dari perusahaan-perusahaan internasional dalam memajukan industri lokal. Mungkin ke depannya, kita akan melihat apakah Apple akan memenuhi persyaratan ini atau mengambil langkah lebih besar untuk mendukung pasar Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI