politik kali ini. Yaitu perubahan aturan umur calon presiden menjadi minimal 40 tahun dan sempat ada isu debat dihilangkan. Lalu apa yang mendasari perubahan tersebut ? Apakah benar tidak ada debat capres cawapres ?
Publik sudah banyak disuguhkan drama-drama menjelang pemilu, mulai dari kampanye -kampanye yang unik, image “gemoy” pada salah satu capres dan hal-hal menarik lainnya. Tetapi ada hal yang lebih menarik perhatian dalam tahunA. Aturan umur calon presiden menjadi 40 Tahun
Telah diputuskan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) adalah 40 tahun. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Batas usia ini telah diterapkan pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa batas usia minimal 40 tahun untuk capres-cawapres bertentangan dengan UUD 1945. MK memutuskan bahwa batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.
MK membolehkan seseorang dengan usia di bawah 40 tahun menjadi capres-cawapres dengan catatan pernah atau sedang menjabat kepala daerah atau jabatan yang dipilih masyarakat. Jabatan yang dipilih masyarakat ini termasuk DPR/DPD, Gubernur, atau Walikota.
Dilansir dari UGM.ac.id, pakar hukum dan politik UGM melalui diskusi Election Corner bertajuk “MKDK: Mau ke Mana Demokrasi Kita” pada Kamis (19/10). Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum UGM menyebutkan, putusan hukum MK kali ini berdampak besar pada nama baik MK dan hukum Indonesia.
“Putusan hukum itu kan sangat jarang memperlihatkan suasana kebatinan pembuat hukum. Kita sebagai publik melihatnya hanya dari alasan logisnya saja. Tapi kalau kita lihat sidangnya kemarin, itu banyak sekali suasana-suasana kebatinan yang diungkapkan. Bagaimana bisa gugatan yang sebelumnya ditolak, sedangkan gugatan yang baru masuk ini, tanggal 13 September, langsung diterima. Ada lagi soal perlibatan Ketua MK. Sejak awal ia bilang ia tidak ingin mengambil keputusan karena ada konflik kepentingan, tapi untuk putusan ini dia terlibat,” ungkap Zainal.
Zainal menambahkan, dibanding persoalan disahkannya putusan tersebut, hal yang lebih berbahaya adalah jika MK berubah atas dasar kepentingannya. Pembentukan MK pada dasarnya ditujukan untuk mewadahi persoalan politik agar diselesaikan secara hukum. Itulah mengapa tugas MK mayoritas banyak bersinggungan dengan politik. Sedangkan menurut Zainal, kondisi yang saat ini terjadi justru terbalik. Putusan yang baru disahkan disebut-sebut memperlihatkan bagaimana MK sangat dipengaruhi oleh politik.
“Ketika demokrasi diganggu, penegakkan hukum yang penting dalam demokrasi itu diganggu. Kedua, ketika esensi demokrasi dasar, seperti syarat capres-cawapres, itu tiba-tiba dihilangkan oleh hakim. Bagaimana bisa, kebijakan publik yang berkaitan dengan proses demokrasi itu ditentukan oleh orang yang tidak dipilih secara demokratis. Ketiga, adalah bagaimana kekuasaan kehakiman ini diperas untuk membenarkan keinginan politik,” ucap Zainal. Bahkan, jika melihat posisi MK sebagai penegak hukum di Pemilu 2024, kondisi ini terbilang sangat mengkhawatirkan.
Lalu apa tujuan dari perubahan aturan umur calon presiden menjadi 40 tahun? Pembatasan usia minimal capres/cawapres 40 tahun menurut MK merupakan wujud perlakuan yang tidak proporsional sehingga bermuara pada ketidakadilan yang intolerable, karena merugikan/menghilangkan kesempatan pada figur generasi muda yang terbukti pernah terpilih dalam pemilu, untuk berkontestasi sebagai capres/cawapres yang juga merupakan rumpun jabatan elected officials (hal. 50 - 51).
Apa saja pertimbangan lain MK?
Menurut artikel BBC.com, Sebelum mengeluarkan putusan, MK telah membaca dan mendengar keterangan para pemohon, DPR dan pemerintah.MK juga mendengarkan keterangan pihak terkait serta para ahli yang mereka ajukan. Pihak terkait ini antara lain Perludem, Komite Independen Pemantau Pemilu dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat.
Dalam mempertimbangkan putusan mereka, MK menyebut telah merunut pengaturan syarat usia capres-cawapres sejak era kemederkaan, berakhirnya Orde Lama, dan pemilu pada masa Orde Baru.MK juga melacak risalah perdebatan dalam pembahasan perubahan UUD 1945, terutama mengenai persyaratan presiden yang tertuang dalam Naskah Komprehensif Perubahan UUD Negara RI Tahun 1945.
B. Isu debat Capres Cawapres dihilangkan
Seperti dilansir kompas.com, klaim pembatalan Debat Capres (Pill Press) 2024 tidaklah benar. Ketua Komite Pemilihan Umum (KPU) Hashim Asiari memastikan partainya akan menggunakan format debat untuk mengkampanyekan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dilansir dari CNN.Indonesia.com, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan debat akan digelar sebanyak lima kali, mengacu kepada Undang-undang Pemilu. Capres dan cawapres hadir di atas panggung dalam lima kali debat.
Namun, kata Hasyim, porsinya berbeda. Capres akan lebih banyak bicara pada tiga kali agenda debat. Sementara, cawapres akan lebih banyak di dua agenda debat.
Lalu bagaimana kita menyikapi perubahan-perubahan aturan pemilu yang tampaknya menuai banyak kontroversi ?
Sebagai masyarakat Indonesia yang akan memilih pemimpin negara kita Indonesia pada tahun 2024, berikut yang dapat dilakukan ketika menjelang pemilu pada 2024 mendatang.
Kita harus berhati-hati dalam menerima informasi. Jangan sampai berita bohong yang kita terima mencoreng citra calon pemimpin nasional yang sebenarnya tidak punya masalah.
Kedua, kita perlu mempertimbangkan latar belakang sejarah mereka, bagaimana mereka memenuhi tanggung jawabnya ketika menduduki posisi penting di pemerintahan.
Apakah kinerjanya sudah baik atau kurang memuaskan, dan bagaimana gaya kepemimpinan mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H