Mohon tunggu...
Dita ApriliaArista
Dita ApriliaArista Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mekanisme Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Yang Terlibat Dalam Usaha Waralaba

11 Desember 2024   22:40 Diperbarui: 11 Desember 2024   22:40 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama: Dita Aprilia Arista

NIM: 21211071

Prodi: Hukum Ekonomi Syariah

Fakultas: Syariah

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Surel: ditaaprilia497@gmail.com 

Abstract

In the business world, competition is getting tighter. Entrepreneurs, both large and small scale, are motivated to face business competition and maintain their existence. The franchise system is one way for entrepreneurs to expand their business. A franchise is a type of agreement in which one party is given the right to utilize and/or use intellectual property rights, inventions, or business characteristics owned by another party in return for conditions, or to sell goods and/or services. This study aims to analyze legal protection for the parties in a franchise agreement. This study uses a normative legal research method whose implementation is focused on collecting secondary data (library materials) which include primary legal materials such as laws and regulations, primary legal materials such as books, articles, and so on. The results of the study obtained are that in the franchise agreement, legal protection for the parties is contained in Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 35 of 2024 concerning Franchises and Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia Number 71 of 2019 concerning the Implementation of Franchises.

Keywords: Franchise, Legal Protection, Law

Abstrak

Dalam dunia bisnis, persaingan semakin ketat. Para usahawan, baik skala besar maupun skala kecil, motivasi untuk menghadapi persaingan bisnis dan mempertahankan eksistensinya. Sistem waralaba atau franchise adalah salah satu cara bagi para pengusaha untuk memperluas bisnis mereka. Waralaba adalah jenis perjanjian di mana salah satu pihak diberi hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak kekayaan intelektual, penemuan, atau ciri khas bisnis yang dimiliki pihak lain sebagai imbalan atas persyaratan, atau untuk menjual barang dan atau jasa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian waralaba. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang pelaksanaanya difokuskan pada pengumpulan data sekunder (bahan pustaka) yang meliputi bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, bahan hukum primer seperti buku, artikel, dan sebagainya. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu dalam perjanjian waralaba, perlindungan hukum terhadap para pihak dimuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Kata kunci: Waralaba, Perlindungan Hukum, Undang-Undang

Pendahuluan

Dalam era globalisasi yang terus berkembang, pertumbuhan ekonomi terus berkembang dan semakin kompleks. Banyak bisnis, baik kecil, menengah, maupun besar, muncul sebagai hasil dari pertumbuhan ekonomi Indonesia. Seperti pemenuhan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam, usaha-usaha tersebut pasti memberikan dampak positif bagi masyarakat dan negara. Namun, dengan pertumbuhan ekonomi, persaingan bisnis juga akan semakin ketat. Suatu regulasi hukum diperlukan untuk mengontrol praktik bisnis karena persaingan dengan usaha-usaha berbasis internasional semakin meningkat dan agar praktik bisnis bisa tetap terkendali.

Pada masa kini, bisnis telah dikenal dengan istilah waralaba atau franchise. Franchise atau waralaba disini diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba dan juga Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2009. Waralaba yaitu hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba. Usaha franchise dianggap memiliki probabilitas sukses yang lebih besar daripada harus membangun usaha sendiri dari nol meskipun tak semua waralaba meraih keberhasilan.

Pada dasarnya, usaha investasi atau bisnis dengan franchise sangat bergantung pada kerja sama yang baik antara pemberi waralaba (franchisee) dan penerima waralaba (franchisor), dengan mempertimbangkan hubungan mereka satu sama lain. Namun, bagi semua pihak yang terlibat dalam perjanjian waralaba, ada risiko tersendiri. Ini terutama berlaku untuk penerima waralaba, yang seringkali terbatas dalam mengelola bisnis dan tergantung pada aturan dan pedoman yang ditetapkan oleh pemberi waralaba. Oleh karena itu, penting bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian waralaba untuk mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan di Indonesia mengatur perlindungan para pihak dalam perjanjian waralaba. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 50, perjanjian waralaba harus dibuat secara tertulis, tidak eksklusif, dan tidak mengandung ketentuan yang merugikan salah satu pihak. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 51 mengatur bahwa perjanjian waralaba harus mencakup hal-hal seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak, durasi perjanjian, hak cipta dan merek dagang, dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Dalam hal terjadi sengketa antara pemberi dan penerima waralaba, Pasal 67 UU mengatur bahwa sengketa dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi atau arbitrase. Secara umum, perlindungan hukum terhadap pihak dalam perjanjian waralaba harus mempertimbangkan keseimbangan kepentingan antara pemberi dan penerima waralaba serta memastikan bahwa hak dan kewajiban masing-masing pihak akan dilindungi secara adil dan transparan.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun