Selain itu, metode yang sama juga wajib dilakukan apabila pemerintah dianggap sudah meremehkan, mengekang, merampas hak-hak rakyat serta menyelewengkan kebijakan negara. (Kiblat)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!