Selain itu, metode yang sama juga wajib dilakukan apabila pemerintah dianggap sudah meremehkan, mengekang, merampas hak-hak rakyat serta menyelewengkan kebijakan negara. (Kiblat)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!