Mohon tunggu...
Diska Ananda94
Diska Ananda94 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa universitas Pamulang dengan minat musik dan literasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjaga keadilan di tengah perubahan sosial

4 Desember 2024   09:28 Diperbarui: 4 Desember 2024   09:32 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam menghadapi perkembangan zaman, ta'zir memberikan fleksibilitas yang diperlukan untuk menangani kasus-kasus baru yang tidak tercakup dalam hudud atau qisas. Misalnya, dalam kasus penipuan melalui internet atau perdagangan narkoba, hukuman yang ditentukan oleh hakim harus sesuai dengan tingkat kejahatan tersebut. Keberagaman jenis pelanggaran ini memerlukan penyesuaian agar hukuman yang diberikan tetap adil dan sesuai dengan kebutuhan zaman.

Tantangan Penerapan Jinayah di Era Digital

Salah satu tantangan besar dalam penerapan jinayah di zaman sekarang adalah pengaruh teknologi dan globalisasi yang mempengaruhi perilaku masyarakat. Perubahan sosial yang cepat sering kali membuat nilai-nilai tradisional dan norma agama terkadang tergerus oleh arus modernisasi. Misalnya, penyalahgunaan media sosial yang dapat merusak reputasi seseorang atau penyebaran informasi palsu bisa menjadi tantangan baru dalam hukum pidana Islam.

Di sisi lain, digitalisasi juga memberikan peluang untuk penerapan jinayah secara lebih transparan dan terukur. Misalnya, penggunaan teknologi dalam memantau kejahatan atau mendigitalisasi proses peradilan bisa meningkatkan efisiensi dan keadilan. Namun, di sini juga muncul pertanyaan mengenai privasi dan kebebasan individu yang bisa berbenturan dengan penerapan sanksi jinayah.

Kesimpulan

Dalam dunia yang semakin maju ini, penerapan jinayah di hukum pidana Islam masih sangat relevan, meski harus disesuaikan dengan perkembangan zaman. Ketegasan dalam hukum tetap diperlukan, tetapi juga dibarengi dengan fleksibilitas untuk menghadapi tantangan baru yang muncul. Jinayah bukan hanya soal hukuman, tetapi juga soal pemeliharaan moral dan etika dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan memahami dan mengadaptasi hukum ini ke dalam konteks kekinian, kita dapat menjaga keseimbangan antara nilai-nilai agama dan kebutuhan modern.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun