Dalam menghadapi perkembangan zaman, ta'zir memberikan fleksibilitas yang diperlukan untuk menangani kasus-kasus baru yang tidak tercakup dalam hudud atau qisas. Misalnya, dalam kasus penipuan melalui internet atau perdagangan narkoba, hukuman yang ditentukan oleh hakim harus sesuai dengan tingkat kejahatan tersebut. Keberagaman jenis pelanggaran ini memerlukan penyesuaian agar hukuman yang diberikan tetap adil dan sesuai dengan kebutuhan zaman.
Tantangan Penerapan Jinayah di Era Digital
Salah satu tantangan besar dalam penerapan jinayah di zaman sekarang adalah pengaruh teknologi dan globalisasi yang mempengaruhi perilaku masyarakat. Perubahan sosial yang cepat sering kali membuat nilai-nilai tradisional dan norma agama terkadang tergerus oleh arus modernisasi. Misalnya, penyalahgunaan media sosial yang dapat merusak reputasi seseorang atau penyebaran informasi palsu bisa menjadi tantangan baru dalam hukum pidana Islam.
Di sisi lain, digitalisasi juga memberikan peluang untuk penerapan jinayah secara lebih transparan dan terukur. Misalnya, penggunaan teknologi dalam memantau kejahatan atau mendigitalisasi proses peradilan bisa meningkatkan efisiensi dan keadilan. Namun, di sini juga muncul pertanyaan mengenai privasi dan kebebasan individu yang bisa berbenturan dengan penerapan sanksi jinayah.
Kesimpulan
Dalam dunia yang semakin maju ini, penerapan jinayah di hukum pidana Islam masih sangat relevan, meski harus disesuaikan dengan perkembangan zaman. Ketegasan dalam hukum tetap diperlukan, tetapi juga dibarengi dengan fleksibilitas untuk menghadapi tantangan baru yang muncul. Jinayah bukan hanya soal hukuman, tetapi juga soal pemeliharaan moral dan etika dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan memahami dan mengadaptasi hukum ini ke dalam konteks kekinian, kita dapat menjaga keseimbangan antara nilai-nilai agama dan kebutuhan modern.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI