Mohon tunggu...
Disa Ayu Sholehah
Disa Ayu Sholehah Mohon Tunggu... Konsultan - Selamat membaca!

Semoga bermanfaat!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan terhadap Kekerasan Anak di Rumah Selama Pandemi

15 Juli 2021   15:51 Diperbarui: 15 Juli 2021   16:25 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak pandemi Covid 19, pemerintah menetapkan kebijakan baru untuk masyarakat yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diiringi dengan kebijakan Work From Home baik kegiatan ibadah, belajar, maupun bekerja. 

Kebijakan ini dibuat guna untuk memutus rantai penularan Covid 19. Konsekuensi dari kebijakan ini adalah meningkatnya intensitas anak dan orang tua untuk berinteraksi secara langsung setiap harinya. Perubahan rutinitas dan ketidaksiapan orang tua dan anak dalam beradaptasi dengan kondisi saat ini akan memicu timbulnya konflik antara anggota keluarga. Belum rasa jenuh dan bosan akibat terbatasnya interaksi sosial juga dapat menjadi pemicu awalnya kekerasan terhadap anak.

Dalam bidang Pendidikan, covid membuat pembelajaran dilakukan secara daring atau yang biasanya disebut Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Hal ini masih menjadi hal baru bagi guru, orang tua maupun siswa sehingga kebijakan ini juga memunculkan masalah baru.

Tidak semua orang tua memiliki pemahaman dalam memberikan pola asuh yang baik dan materi terhadap anak selama pembelajaran jarak jauh. Padahal, orang tua dituntut untuk mendampingi anak belajar selama proses pembelajaran jarak jauh. 

Akibatnya ketika anak dinilai kurang mampu dalam proses PJJ, disitulah muncul peluang kekerasan terhadap anak. Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, angka kekerasan terhadap anak justru tinggi di masa pandemi. T

indak kekerasan yang terjadi diantaranya : kekerasan fisik seperti menjewer telinga, mencubit, memukul anak, tindakan verbal seperti mengumpat, menghadrik, mengoceh, memarahi, tindakan kekerasan social seperti menelantarkan anak, mengabaikan kesehatan anak, mengacuhkan pendidikan anak. Hasil penelitian aalifmuarifah (2020) menunjukkan bahwa bentuk kekerasan, yang paling banyak dilakukan orang tua terhadap anak adalah mencubit dan memelototi.
Kekerasan yang terjadi bisa berdampak jangka panjang bagi anak. 

Kekerasan tersebut akan terekam jelas dalam memori anak sehingga bisa berdampak negative bagi psikologi anak. Dampak negatif atau trauma dari kekerasan yang dialaminya dapat membuat anak menjadi pendiam atau introvert, mudah marah, tidak mudah bergaul, tidak mudah percaya pada orang lain, dan yang paling mengkhawatirkan dampaknya adalah anak dapat menjadi pelaku kekerasan terhadap orang lain. 

Anak akan meniru perilaku yang ada di lingkungan sekitarnya. Jadi ketika anak dibesarkan dengan motivasi, toleransi, penerimaan, dan lingkungan yang positif dia akan tumbuh menjadi pribadi yang memiliki rasa percaya diri dan bisa menghargai lingkungan di sekitarnya.

Munculnya covid-19 selama hampir satu setengah tahun ini semakin meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak. Upaya pencegahan terhadap kasus kekerasan pada anak juga bukan suatu hal yang mudah, namun harus dilakukan untuk melindungi anak dan hak-haknya. Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak diantaranya: Pertama, harus dimulai dari keluarga sebagai lingkungan terdekat anak. 

Keluarga perlu menciptakan iklim yang kondusif, dukungan, komitmen, dan komunikasi yang baik sehingga memperkuat kapasitas keluarga dalam menghadapi pandemi Covid-19. Efeknya ,anak juga akan lebih betah di rumah dan Kedua, meningkatkan pengetahuan orang tua dalam hal pengasuhan anak dengan meningkatkan literasi terkait pengasuhan anak khususnya pada masa Covid-19. Salah satu pola asuh yang dapat diterapkan adalah pola asuh authoritative. 

Pola asuh authoritative ini orang tua mengasuh dengan memberikan kebebasan pada anak di sertai dengan bimbingan dan arahan. Selain itu, pola asuh ini membuat orang tua tegas dalam mendidik anak tetapi tetap memberikan perhatian dan bersikap hangat pada anak. Pola asuh ini juga dapat menghindari trauma fisik dan psikis, serta dapat menciptakan lingkungan yang positif untuk anak

Ketiga, memperkuat komunikasi dan kerja sama antara orang tua dengan sekolah selama mendampingi anak belajar di rumah. Sekolah perlu menyosialisasikan kepada orang tua pentingnya mendidik anak tanpa kekerasan. Dengan demikian orang tua lebih memahami tentang kebutuhan anak, hak anak, dan perlindungan anak. 

Keempat, penguatan peran dari berbagai lembaga keagamaan dan lembaga masyarakat di tingkat lokal. Perlindungan dari lembaga masyarakat setempat juga dapat mencegah kekerasan terhadap anak. Selanjutnya lembaga masyarakat setempat dapat membuat gerakan atau sosialisasi pada masyarakat untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan membangun kesadaran masyarakat sehingga terjadi perubahan pemahaman, sikap, dan perilaku yang melindungi anak.

Pemerintah berperan sebagai garda terdepan khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam perlindungan anak harus bersinergi dengan semua pihak terkait untuk memastikan anak tetap mendapatkan hak untuk belajar dan pelayanan terbaik selama pandemi Covid-19. 

Oleh karena itu, sangatlah penting jika semua pihak, baik di lintas kementerian maupun masyarakat dapat memperhatikan kebutuhan anak sehingga mereka tidak terjerumus ke dalam tindak kejahatan yang sama. Perlu diperhatikan pentingnya kebutuhan dasar, pengasuhan, dan memberikan kasih sayang sehingga anak merasa diterima dan dapat berbaur dengan masyarakat lainnya.

*Mahasiswi PGSD Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Ahmad Dahlan
Yogyakarta
-Disa Ayu Sholehah (2000005308)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun