Mohon tunggu...
Dira Kasih Ramadhia
Dira Kasih Ramadhia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Anak Dibawah Umur dalam Hukum Pidana Perspektif Islam

18 Maret 2023   23:08 Diperbarui: 18 Maret 2023   23:28 555
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ditulis Oleh Dira Kasih Ramadhia Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang (UNISSULA) & Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Unissula)

Akhir-akhir ini sering terdengar berita tentang kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak. Entah apa yang ada dipikiran mereka, dengan tega dan kejam menghabisi nyawa orang tak bersalah. Mengapa kian hari kian marak kasus yang menjerat para penerus bangsa ini? Apakah hukum yang berlaku di Negara ini tidak dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan masyarakat?

10 Maret 2023. AS, seorang siswa SMK Kota Bogor meninggal akibat mengalami luka bacokan di leher. AS dibacok saat hendak menyeberang bersama temannya di Simpang Pomad Kota Bogor. Alasan tindakan tersebut diduga karena adanya tantangan via media sosial, lalu para pelaku mencari sasaran secara acak. 2 dari 3 pelaku yaitu Salman Alfarizi (18) dan MA (17) telah diamankan sedangkan pelaku utama ASR alias T masih menjadi buron.

10 Januari 2023. Anak berinisial MFS (11) ditemukan tewas mengenaskan di bawah jembatan, Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Makassar. Tersangka yakni AD (17) dan MF (14) mengaku melakukan hal yang sangat keji ini lantaran terobsesi dengan situs jual beli organ tubuh manusia yang menawarkan harga mahal.

16 November 2022. Seorang polisi berinisial FNS (22), ditikam di Jl Pidada V Hotel Permata Dana, Ubung, Denpasar, Bali. 2 pelaku dibawah umur berinisal A (15) dan F (16). Kejadian ini terjadi lantaran pada awalnya terjadi cekcok diantara korban dengan perempuan dengan inisial LDKS yang diduga dipesan dari aplikasi MiChat.

Maraknya kasus ini membuat masyarakat semakin gelisah. Apakah pidana yang dijatuhkan efektif memberikan efek jera bagi para perlaku dan lainnya? Bagaimana dengan keadilan untuk korban yang kehilangan nyawa serta orang-orang terdekat yang mengalami trauma? Sudah adilkah pidana yang dijatuhkan dengan apa yang telah diperbuat oleh pelaku?

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 338 mengatur kejahatan merampas nyawa orang lain dengan sengaja diancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Jika pembunuhan dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, maka ancamannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu, maksimal 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Bagaimanakah dengan pelaku dibawah umur?

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 79 ayat (2) Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.

Dengan kata lain pelaku dibawah umur hanya dapat dipidana maksimal 7.5 tahun atau maksimal 10 tahun saja dan anak tidak boleh diberikan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dalam hukum Islam, pembunuhan diatur dalam Al-Qur'an Surat Al- Baqarah ayat 178-179, yang artinya:

"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barang siapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barang siapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih." Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa."

Bagaimana untuk pelaku dibawah umur dalam perspektif hukum pidana islam?

Menurut Abdul Qadir Audah Pertanggungjawaban pidana dalam syariat Islam terdiri dari 2 unsur yaitu kemampuan berfikir dan berkehendak. Para ulama berbeda dalam menetapkan hukum terhadap anak dikarenakan perbedaan tingkatan- tingkatan yang ada pada seseorang mulai dari lahir sampai dewasa sehingga mampu untuk membedakan mana yang baik dan tidak untuk dilakukannya.

  • Mazhab Hanafi

Mereka berpendapat bahwasanya seorang laki-laki tidak dipandang baligh sebelum ia mencapai usia 18 tahun. Adapun hujjahnya berdasarkan firman Allah QS. Al-Anam/6:152 yang artinya

"Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa"

  • Mazhab Syafi'i dan Hambali

Mereka berpendapat bahwa bila seorang anak laki-laki dan perempuan apabila telah sempurna berusia 15 tahun, kecuali bagi laki-laki yang sudah ihtilam dan perempuan yang sudah haid sebelum usia 15 tahun maka keduanya dinyatakan telah baligh.

Efek penjatuhan sanksi pidana terhadap anak di bawah umur yang melakukan pembunuhan dalam hukum pidana Islam yaitu anak harus mendapat efek jera dalam melakukan tidakan pembunuhan yang telah dilakukannya. Oleh sebab itu, hukuman yang sesuai dalam pidana Islam yakni qisas. Akan tetapi, apabila keluarga korban memaafkan maka pelaku dikenai hukuman diyat atau dengan kata lain membayar denda. Apabila diberi denda disesuaikan dengan denda pelaku pembunuhan dalam hukum Islam.

Karena maraknya tindak pidana yang dilakukan oleh anak seperti dalam media, sangat tidak adil jika tidak ada tindakan-tindakan represif dan preventif demi menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat. Perlu bagi pemimpin untuk mengambil kebijakan yang maslahah dan mengevaluasi kembali terkait peraturan serta penjatuhan sanksi pidana pada anak dibawah umur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun