Mohon tunggu...
Dira Kasih Ramadhia
Dira Kasih Ramadhia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Anak Dibawah Umur dalam Hukum Pidana Perspektif Islam

18 Maret 2023   23:08 Diperbarui: 18 Maret 2023   23:28 555
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barang siapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barang siapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih." Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa."

Bagaimana untuk pelaku dibawah umur dalam perspektif hukum pidana islam?

Menurut Abdul Qadir Audah Pertanggungjawaban pidana dalam syariat Islam terdiri dari 2 unsur yaitu kemampuan berfikir dan berkehendak. Para ulama berbeda dalam menetapkan hukum terhadap anak dikarenakan perbedaan tingkatan- tingkatan yang ada pada seseorang mulai dari lahir sampai dewasa sehingga mampu untuk membedakan mana yang baik dan tidak untuk dilakukannya.

  • Mazhab Hanafi

Mereka berpendapat bahwasanya seorang laki-laki tidak dipandang baligh sebelum ia mencapai usia 18 tahun. Adapun hujjahnya berdasarkan firman Allah QS. Al-Anam/6:152 yang artinya

"Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa"

  • Mazhab Syafi'i dan Hambali

Mereka berpendapat bahwa bila seorang anak laki-laki dan perempuan apabila telah sempurna berusia 15 tahun, kecuali bagi laki-laki yang sudah ihtilam dan perempuan yang sudah haid sebelum usia 15 tahun maka keduanya dinyatakan telah baligh.

Efek penjatuhan sanksi pidana terhadap anak di bawah umur yang melakukan pembunuhan dalam hukum pidana Islam yaitu anak harus mendapat efek jera dalam melakukan tidakan pembunuhan yang telah dilakukannya. Oleh sebab itu, hukuman yang sesuai dalam pidana Islam yakni qisas. Akan tetapi, apabila keluarga korban memaafkan maka pelaku dikenai hukuman diyat atau dengan kata lain membayar denda. Apabila diberi denda disesuaikan dengan denda pelaku pembunuhan dalam hukum Islam.

Karena maraknya tindak pidana yang dilakukan oleh anak seperti dalam media, sangat tidak adil jika tidak ada tindakan-tindakan represif dan preventif demi menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat. Perlu bagi pemimpin untuk mengambil kebijakan yang maslahah dan mengevaluasi kembali terkait peraturan serta penjatuhan sanksi pidana pada anak dibawah umur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun