Ditulis Oleh Dira Kasih Ramadhia Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang (UNISSULA) & Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Unissula)
Akhir-akhir ini sering terdengar berita tentang kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak. Entah apa yang ada dipikiran mereka, dengan tega dan kejam menghabisi nyawa orang tak bersalah. Mengapa kian hari kian marak kasus yang menjerat para penerus bangsa ini? Apakah hukum yang berlaku di Negara ini tidak dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan masyarakat?
10 Maret 2023. AS, seorang siswa SMK Kota Bogor meninggal akibat mengalami luka bacokan di leher. AS dibacok saat hendak menyeberang bersama temannya di Simpang Pomad Kota Bogor. Alasan tindakan tersebut diduga karena adanya tantangan via media sosial, lalu para pelaku mencari sasaran secara acak. 2 dari 3 pelaku yaitu Salman Alfarizi (18) dan MA (17) telah diamankan sedangkan pelaku utama ASR alias T masih menjadi buron.
10 Januari 2023. Anak berinisial MFS (11) ditemukan tewas mengenaskan di bawah jembatan, Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Makassar. Tersangka yakni AD (17) dan MF (14) mengaku melakukan hal yang sangat keji ini lantaran terobsesi dengan situs jual beli organ tubuh manusia yang menawarkan harga mahal.
16 November 2022. Seorang polisi berinisial FNS (22), ditikam di Jl Pidada V Hotel Permata Dana, Ubung, Denpasar, Bali. 2 pelaku dibawah umur berinisal A (15) dan F (16). Kejadian ini terjadi lantaran pada awalnya terjadi cekcok diantara korban dengan perempuan dengan inisial LDKS yang diduga dipesan dari aplikasi MiChat.
Maraknya kasus ini membuat masyarakat semakin gelisah. Apakah pidana yang dijatuhkan efektif memberikan efek jera bagi para perlaku dan lainnya? Bagaimana dengan keadilan untuk korban yang kehilangan nyawa serta orang-orang terdekat yang mengalami trauma? Sudah adilkah pidana yang dijatuhkan dengan apa yang telah diperbuat oleh pelaku?
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 338 mengatur kejahatan merampas nyawa orang lain dengan sengaja diancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Jika pembunuhan dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, maka ancamannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu, maksimal 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Bagaimanakah dengan pelaku dibawah umur?
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 79 ayat (2) Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.
Dengan kata lain pelaku dibawah umur hanya dapat dipidana maksimal 7.5 tahun atau maksimal 10 tahun saja dan anak tidak boleh diberikan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dalam hukum Islam, pembunuhan diatur dalam Al-Qur'an Surat Al- Baqarah ayat 178-179, yang artinya: