Mohon tunggu...
Dipras
Dipras Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Reklamasi Lahan Bekas Tambang Bauksit PT. HPAM

9 Juni 2015   16:11 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:09 2096
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan

Penulis :

Didik Prasetyo, Reclamation Sr Manager
PT. Harita Prima Abadi Mineral
June
8th, 2015
dipras1107@
ymail.com

 Reklamasi adalah salah satu bentuk konkrit dari  Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). 

 PT. HPAM perusahaan yang memiliki core business mengelola sumberdaya alam (Tambang) telah menyadari sejak awal operasi bahwa kegiatan Tambang yang akan memiliki dampak terhadap social dan lingkungan.  Hal tersebut sudah diantisipasi dan dikaji pada saat penyusunan dokumen AMDAL.

 Pertambangan Bauksit memiliki karakter yang berbeda dengan pertambangan besar lainnya.  Kandungan mineral Bauksit pada umumnya terletak di dalam bumi sebelah atas pada kedalaman antara 1 – 2 meter dari atas permukaan tanah, berupa lapisan ore berbentuk undulasi dengan ketebalan bervariasi antara 1 – 4 meter dalam spot-spot kecil dalam bentang alam tidak terlalu luas dan berada pada topografi bergelombang.

 

Teknik penambangan adalah open pit with strip mining, diawali dari kegiatan land clearing, pengupasan dan penyimpanan tanah pucuk (top soil)  , penggalian lapisan OB (overburden), lalu penggalian ore bauxite dengan menggunakan alat excavator dengan sistem strip.  Teknik Tambang bauksit tidak menimbulkan adanya lubang besar (void) seperti pada Tambang lain seperti batu bara dan lain-lain.

 

Setelah selesai pengambilan ore bauxite dilanjutkan dengan penataan lahan bekas tambang dengan cara menimbun lubang-lubang bekas tambang dengan lapisan tanah OB terlebih dahulu, lalu yang terakhir adalah pengembalian tanah pucuk, sedemikian rupa sehingga lahan bekas tambang tersebut dinyatakan layak/siap untuk ditanam (revegetasi).  Dalam proses penataan lahan (re-shaping) tersebut juga dilakukan tindakan civil engineering dengan tujuan untuk pencegahan erosi dan sedimentasi.  

 Kegiatan selanjutnya adalah penanaman (revegetasi).  Tujuan revegetasi adalah :

1.      Sesegera mungkin mengurangi dampak erosi dan sedimentasi akibat lahan terbuka pasca penambangan.  Sebelum ditanami tanaman pokok disyaratkan ditanami tanaman kacang-kacangan (legume cover crops) yang berfungsi untuk pencegahan erosi permukaan (surface run off) dan menyuburkan tanah.

2.     Menghindari terjadinya degradasi lahan dan dampak negatif lain akibat kegiatan penambangan.

3.     Meningkatkan produktivitas lahan sehingga dapat dimanfaatkan oleh sektor usaha lainnya (pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain.).

 

Reklamasi Tambang Bauksit PT. HPAM

Areal IUP (Izin Usaha Pertambangan) berada pada lokasi dengan beragam status lahan.  Ada yang berada di dalam kawasan hutan, ada yang tumpang tindih dengan IUP Perkebunan, IUP Kehutanan (Hutan Tanaman Industri) dan ada juga yang lahan milik penduduk.  Hal tersebut menyebabkan pola revegetasinya berbeda-beda sesuai dengan status lahan dimana deposit Tambang berada.

Penambangan yang berada di dalam kawasan hutan memiliki beberapa persyaratan, sebagai berikut  :

1.      Perusahaan harus mengajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) terlebih dahulu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dh. Kementerian Kehutanan).

2.   Membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan luas lahan IPPKH.

3.     Melaksanakan kegiatan reklamasi hutan, yaitu reklamasi lahan bekas Tambang di dalam kawasan hutan.

4.     Melaksanakan kegiatan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai.

5.     Dan lain-lain  

Pola revegetasi

No

Status Lahan

Jenis Tanaman

Tujuan Pemanfaatan

1.

Kawasan hutan alam

Tanaman kehutanan

Mengembalikan kawasan hutan produktif atau seperti rona awal

2.

Kawasan hutan dibebani hak (HTI)

Tanaman kehutanan sesuai budidaya pemegang Izin

Kawasan Budidaya Kehutanan (Fast Growing Species)

3.

APL Perkebunan

Tanaman perkebunan

Kawasan Budidaya Perkebunan (Kelapa sawit)

4.

APL Tanah Milik

Tanaman sesuai keinginan pemilik lahan

Kawasan Budidaya Masyarakat (Karet)

 

Pola revegetasi pada kawasan hutan adalah menanami kembali lahan bekas Tambang dengan tanaman-tanaman kehutanan yang berumur panjang, sedapat mungkin menanami dengan jenis tanaman asli local (indigenous species) dan tanaman budidaya kehutanan (fast growing species).

Sedangkan pada kawasan APL (Areal Penggunaan Lain) yang telah dibebani hak IUP Perkebunan, akan ditanami dengan tanaman kelapa sawit. Dan pada kawasan hak milik masyarakat akan ditanami dengan tanaman karet atau sesuai dengan yang diinginkan masyarakat pemilik lahan.  Beberapa kasus pemilik lahan meminta ditanami tanaman kelapa sawit.  

 Sarana Prasarana Operasional Tambang Bauksit PT. HPAM

 Disamping areal bekas Tambang (mine pit) pada umumnya masih ada penggunaan lahan untuk keperluan lain.  Sarana prasarana yang terkait langsung dengan operasional antara lain : jalan Tambang, quarry, pelabuhan (port), intermediate stockpile, Bauxite Processing Plant (BPP), workshop dan lain-lain.  Sedangkan yang tidak langsung adalah : kantor, mess karyawan, rumah ibadah, persemaian.  Jika selesai kegiatan Tambang, maka lahan bekas tambang sesegera mungkin direklamasi.  Namun untuk sarana prasarana penunjang akan tergantung dari keperluan, apakah masih akan dimanfaatkan atau sudah tidak dimanfaatkan lagi.

 Sebagai contoh, jalan Tambang.  Sepanjang jalan Tambang tersebut masih akan digunakan untuk mengangkut material Tambang, maka sarana jalan tersebut akan tetap dipelihara.  Kegiatan pengelolaan lingkungan terkait jalan adalah mengendalikan erosi parit sepanjang jalan, memelihara gorong-gorong dan jembatan, tebing / jurang kiri kanan jalan dan lain-lain.  Dalam hal sudah tidak dipergunakan lagi, maka sarana tersebut segera direklamasi sesuai dengan fungsinya.

Pada periode pasca Tambang, maka semua sarana dan prasarana Tambang harus direklamasi dan dikembalikan fungsinya sehingga dapat dimanfaatkan oleh pihak yang berkepentingan dan secara lingkungan harus dijamin aman, tidak menyisakan dampak maupun bahaya bagi kehidupan masyarakat.

 Sebelum kegiatan pasca Tambang dinyatakan berhasil maka perusahaan tetap diwajibkan untuk  mereklamasi, memulihkan dan meniadakan semua kondisi fisik lahan di seluruh lahan dalam wilayah IUP hingga dapat dimanfaatkan lagi oleh pengguna berikutnya dan satu lagi yang tidak kalah pentingnya, yaitu melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar Tambang terkena dampak sehingga menjadi masyarakat yang Mandiri. (dp)

 

 

 

 

 

 

 

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun