4.
APL Tanah Milik
Tanaman sesuai keinginan pemilik lahan
Kawasan Budidaya Masyarakat (Karet)
Â
Pola revegetasi pada kawasan hutan adalah menanami kembali lahan bekas Tambang dengan tanaman-tanaman kehutanan yang berumur panjang, sedapat mungkin menanami dengan jenis tanaman asli local (indigenous species) dan tanaman budidaya kehutanan (fast growing species).
Sedangkan pada kawasan APL (Areal Penggunaan Lain) yang telah dibebani hak IUP Perkebunan, akan ditanami dengan tanaman kelapa sawit. Dan pada kawasan hak milik masyarakat akan ditanami dengan tanaman karet atau sesuai dengan yang diinginkan masyarakat pemilik lahan. Beberapa kasus pemilik lahan meminta ditanami tanaman kelapa sawit. Â
 Sarana Prasarana Operasional Tambang Bauksit PT. HPAM
 Disamping areal bekas Tambang (mine pit) pada umumnya masih ada penggunaan lahan untuk keperluan lain. Sarana prasarana yang terkait langsung dengan operasional antara lain : jalan Tambang, quarry, pelabuhan (port), intermediate stockpile, Bauxite Processing Plant (BPP), workshop dan lain-lain. Sedangkan yang tidak langsung adalah : kantor, mess karyawan, rumah ibadah, persemaian. Jika selesai kegiatan Tambang, maka lahan bekas tambang sesegera mungkin direklamasi. Namun untuk sarana prasarana penunjang akan tergantung dari keperluan, apakah masih akan dimanfaatkan atau sudah tidak dimanfaatkan lagi.
 Sebagai contoh, jalan Tambang. Sepanjang jalan Tambang tersebut masih akan digunakan untuk mengangkut material Tambang, maka sarana jalan tersebut akan tetap dipelihara. Kegiatan pengelolaan lingkungan terkait jalan adalah mengendalikan erosi parit sepanjang jalan, memelihara gorong-gorong dan jembatan, tebing / jurang kiri kanan jalan dan lain-lain. Dalam hal sudah tidak dipergunakan lagi, maka sarana tersebut segera direklamasi sesuai dengan fungsinya.
Pada periode pasca Tambang, maka semua sarana dan prasarana Tambang harus direklamasi dan dikembalikan fungsinya sehingga dapat dimanfaatkan oleh pihak yang berkepentingan dan secara lingkungan harus dijamin aman, tidak menyisakan dampak maupun bahaya bagi kehidupan masyarakat.
 Sebelum kegiatan pasca Tambang dinyatakan berhasil maka perusahaan tetap diwajibkan untuk mereklamasi, memulihkan dan meniadakan semua kondisi fisik lahan di seluruh lahan dalam wilayah IUP hingga dapat dimanfaatkan lagi oleh pengguna berikutnya dan satu lagi yang tidak kalah pentingnya, yaitu melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar Tambang terkena dampak sehingga menjadi masyarakat yang Mandiri. (dp)
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI