Pendahuluan
Penulis :
Didik Prasetyo, Reclamation Sr Manager
PT. Harita Prima Abadi Mineral
June 8th, 2015
dipras1107@ymail.com
 Reklamasi adalah salah satu bentuk konkrit dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).Â
 PT. HPAM perusahaan yang memiliki core business mengelola sumberdaya alam (Tambang) telah menyadari sejak awal operasi bahwa kegiatan Tambang yang akan memiliki dampak terhadap social dan lingkungan. Hal tersebut sudah diantisipasi dan dikaji pada saat penyusunan dokumen AMDAL.
 Pertambangan Bauksit memiliki karakter yang berbeda dengan pertambangan besar lainnya. Kandungan mineral Bauksit pada umumnya terletak di dalam bumi sebelah atas pada kedalaman antara 1 – 2 meter dari atas permukaan tanah, berupa lapisan ore berbentuk undulasi dengan ketebalan bervariasi antara 1 – 4 meter dalam spot-spot kecil dalam bentang alam tidak terlalu luas dan berada pada topografi bergelombang.
Â
Teknik penambangan adalah open pit with strip mining, diawali dari kegiatan land clearing, pengupasan dan penyimpanan tanah pucuk (top soil) , penggalian lapisan OB (overburden), lalu penggalian ore bauxite dengan menggunakan alat excavator dengan sistem strip. Teknik Tambang bauksit tidak menimbulkan adanya lubang besar (void) seperti pada Tambang lain seperti batu bara dan lain-lain.
Â
Setelah selesai pengambilan ore bauxite dilanjutkan dengan penataan lahan bekas tambang dengan cara menimbun lubang-lubang bekas tambang dengan lapisan tanah OB terlebih dahulu, lalu yang terakhir adalah pengembalian tanah pucuk, sedemikian rupa sehingga lahan bekas tambang tersebut dinyatakan layak/siap untuk ditanam (revegetasi). Dalam proses penataan lahan (re-shaping) tersebut juga dilakukan tindakan civil engineering dengan tujuan untuk pencegahan erosi dan sedimentasi. Â
 Kegiatan selanjutnya adalah penanaman (revegetasi).  Tujuan revegetasi adalah :
1.     Sesegera mungkin mengurangi dampak erosi dan sedimentasi akibat lahan terbuka pasca penambangan. Sebelum ditanami tanaman pokok disyaratkan ditanami tanaman kacang-kacangan (legume cover crops) yang berfungsi untuk pencegahan erosi permukaan (surface run off) dan menyuburkan tanah.
2.    Menghindari terjadinya degradasi lahan dan dampak negatif lain akibat kegiatan penambangan.
3.    Meningkatkan produktivitas lahan sehingga dapat dimanfaatkan oleh sektor usaha lainnya (pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain.).
Â
Reklamasi Tambang Bauksit PT. HPAM
Areal IUP (Izin Usaha Pertambangan) berada pada lokasi dengan beragam status lahan. Ada yang berada di dalam kawasan hutan, ada yang tumpang tindih dengan IUP Perkebunan, IUP Kehutanan (Hutan Tanaman Industri) dan ada juga yang lahan milik penduduk. Hal tersebut menyebabkan pola revegetasinya berbeda-beda sesuai dengan status lahan dimana deposit Tambang berada.
Penambangan yang berada di dalam kawasan hutan memiliki beberapa persyaratan, sebagai berikut :
1.    Perusahaan harus mengajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) terlebih dahulu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dh. Kementerian Kehutanan).
2. Â Â Membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan luas lahan IPPKH.
3.    Melaksanakan kegiatan reklamasi hutan, yaitu reklamasi lahan bekas Tambang di dalam kawasan hutan.
4.    Melaksanakan kegiatan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai.
5.    Dan lain-lain Â
Pola revegetasi
No
Status Lahan
Jenis Tanaman
Tujuan Pemanfaatan
1.