Mohon tunggu...
Dipras
Dipras Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Reklamasi Lahan Bekas Tambang Bauksit PT. HPAM

9 Juni 2015   16:11 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:09 2096
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Penulis :

Didik Prasetyo, Reclamation Sr Manager
PT. Harita Prima Abadi Mineral
June
8th, 2015
dipras1107@
ymail.com

 Reklamasi adalah salah satu bentuk konkrit dari  Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). 

 PT. HPAM perusahaan yang memiliki core business mengelola sumberdaya alam (Tambang) telah menyadari sejak awal operasi bahwa kegiatan Tambang yang akan memiliki dampak terhadap social dan lingkungan.  Hal tersebut sudah diantisipasi dan dikaji pada saat penyusunan dokumen AMDAL.

 Pertambangan Bauksit memiliki karakter yang berbeda dengan pertambangan besar lainnya.  Kandungan mineral Bauksit pada umumnya terletak di dalam bumi sebelah atas pada kedalaman antara 1 – 2 meter dari atas permukaan tanah, berupa lapisan ore berbentuk undulasi dengan ketebalan bervariasi antara 1 – 4 meter dalam spot-spot kecil dalam bentang alam tidak terlalu luas dan berada pada topografi bergelombang.

 

Teknik penambangan adalah open pit with strip mining, diawali dari kegiatan land clearing, pengupasan dan penyimpanan tanah pucuk (top soil)  , penggalian lapisan OB (overburden), lalu penggalian ore bauxite dengan menggunakan alat excavator dengan sistem strip.  Teknik Tambang bauksit tidak menimbulkan adanya lubang besar (void) seperti pada Tambang lain seperti batu bara dan lain-lain.

 

Setelah selesai pengambilan ore bauxite dilanjutkan dengan penataan lahan bekas tambang dengan cara menimbun lubang-lubang bekas tambang dengan lapisan tanah OB terlebih dahulu, lalu yang terakhir adalah pengembalian tanah pucuk, sedemikian rupa sehingga lahan bekas tambang tersebut dinyatakan layak/siap untuk ditanam (revegetasi).  Dalam proses penataan lahan (re-shaping) tersebut juga dilakukan tindakan civil engineering dengan tujuan untuk pencegahan erosi dan sedimentasi.  

 Kegiatan selanjutnya adalah penanaman (revegetasi).  Tujuan revegetasi adalah :

1.      Sesegera mungkin mengurangi dampak erosi dan sedimentasi akibat lahan terbuka pasca penambangan.  Sebelum ditanami tanaman pokok disyaratkan ditanami tanaman kacang-kacangan (legume cover crops) yang berfungsi untuk pencegahan erosi permukaan (surface run off) dan menyuburkan tanah.

2.     Menghindari terjadinya degradasi lahan dan dampak negatif lain akibat kegiatan penambangan.

3.     Meningkatkan produktivitas lahan sehingga dapat dimanfaatkan oleh sektor usaha lainnya (pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain.).

 

Reklamasi Tambang Bauksit PT. HPAM

Areal IUP (Izin Usaha Pertambangan) berada pada lokasi dengan beragam status lahan.  Ada yang berada di dalam kawasan hutan, ada yang tumpang tindih dengan IUP Perkebunan, IUP Kehutanan (Hutan Tanaman Industri) dan ada juga yang lahan milik penduduk.  Hal tersebut menyebabkan pola revegetasinya berbeda-beda sesuai dengan status lahan dimana deposit Tambang berada.

Penambangan yang berada di dalam kawasan hutan memiliki beberapa persyaratan, sebagai berikut  :

1.      Perusahaan harus mengajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) terlebih dahulu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dh. Kementerian Kehutanan).

2.   Membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan luas lahan IPPKH.

3.     Melaksanakan kegiatan reklamasi hutan, yaitu reklamasi lahan bekas Tambang di dalam kawasan hutan.

4.     Melaksanakan kegiatan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai.

5.     Dan lain-lain  

Pola revegetasi

No

Status Lahan

Jenis Tanaman

Tujuan Pemanfaatan

1.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun