Mohon tunggu...
dzihni dzakirah
dzihni dzakirah Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswi

saya seorang mahasiswi di universitas pamulang prodi ekonomi syariah , dan saya biasa membuat artikel tentang bisnis, saya juga mempunyai hobi membaca dan menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ariyah Dalam Islam: Memahami Dasar Hukum dan Prinsipnya

13 Desember 2024   12:00 Diperbarui: 13 Desember 2024   13:11 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://cdn.pixabay.com/photo/2022/10/05/07/08/gavel-7499911_640.jpg 

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering meminjamkan barang kepada orang lain atau sebaliknya, meminjam barang dari mereka. Tindakan ini, meskipun sederhana, memiliki nilai yang mendalam dalam Islam dan disebut dengan istilah ariyah. Secara bahasa, ariyah berasal dari akar kata Arab ‘ara, yang berarti “memberi izin untuk memanfaatkan.” 

Dalam syariat Islam, ariyah didefinisikan sebagai pemberian hak kepada seseorang untuk menggunakan suatu barang tanpa biaya, dengan syarat barang tersebut dikembalikan kepada pemiliknya setelah selesai digunakan.Ariyah bukan sekadar transaksi sosial biasa, tetapi juga mengandung dimensi spiritual dan moral. Dengan memahami konsep ini, umat Islam dapat mempraktikkan kebaikan sekaligus mempererat hubungan sosial dalam masyarakat. 

Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai dasar hukum, prinsip-prinsip pelaksanaannya, serta manfaat dan tantangannya dalam kehidupan sehari-hari.

Dasar Hukum Ariyah dalam Islam

Islam sebagai agama yang sempurna mengatur semua aspek kehidupan, termasuk urusan muamalah atau hubungan antar manusia. Ariyah sebagai salah satu bentuk kebaikan memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur'an dan hadis Rasulullah ﷺ.

Dalil dari Al-Qur’an

Salah satu ayat yang menjadi dasar hukum ariyah adalah firman Allah dalam surah Al-Maidah ayat 2:

“...Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan...”

Ayat ini menegaskan pentingnya membantu sesama dalam kebaikan, termasuk dengan meminjamkan barang yang dibutuhkan orang lain tanpa pamrih. Dengan berbuat demikian, seseorang tidak hanya mendukung kebutuhan orang lain tetapi juga mendekatkan dirinya kepada Allah.

Dalil dari Hadis

Dalam hadis, Rasulullah ﷺ banyak mendorong umatnya untuk saling membantu. Salah satu hadis yang relevan berbunyi:

Barang siapa yang meringankan kesulitan seorang mukmin di dunia, maka Allah akan meringankan kesulitannya pada hari kiamat...” (HR. Muslim)

Hadis ini mengajarkan bahwa kebaikan yang dilakukan di dunia, termasuk melalui ariyah, akan mendatangkan pahala besar di akhirat. Rasulullah ﷺ juga sering mempraktikkan ariyah dalam kehidupannya, seperti meminjamkan hewan tunggangan atau peralatan perang kepada sahabat yang membutuhkan.


Prinsip-Prinsip Ariyah

Dalam pelaksanaannya, ariyah memiliki sejumlah prinsip yang bertujuan untuk menjaga keadilan dan melindungi hak kedua belah pihak. Berikut adalah prinsip-prinsip utama yang harus diperhatikan:

  • Keikhlasan dan Tanpa Imbalan : Ariyah merupakan amal kebaikan yang dilakukan secara sukarela. Pemberi pinjaman tidak boleh mengharapkan imbalan materi dari pihak penerima. Hal ini menunjukkan bahwa ariyah lebih dari sekadar transaksi, melainkan wujud kasih sayang dan solidaritas.
  • Pengembalian Barang dalam Kondisi Baik : Barang yang dipinjam harus dijaga dengan baik oleh penerima. Jika barang tersebut rusak akibat kelalaian, penerima wajib menggantinya. Namun, jika kerusakan terjadi bukan karena kesengajaan atau di luar kendali manusia (seperti bencana), penerima tidak dikenakan ganti rugi.
  • Kesepakatan yang Jelas : Sebelum memberikan pinjaman, sangat dianjurkan untuk menyepakati syarat-syarat tertentu, seperti durasi penggunaan barang, cara penggunaannya, dan waktu pengembalian. Kesepakatan ini membantu mencegah potensi konflik di kemudian hari.
  • Barang yang Halal dan Bermanfaat : Barang yang dipinjamkan harus memiliki nilai manfaat dan halal digunakan. Misalnya, meminjamkan kendaraan, peralatan kerja, atau alat-alat rumah tangga. Barang yang haram atau tidak memiliki manfaat jelas tidak termasuk dalam kategori ariyah.

Manfaat Ariyah dalam Kehidupan

Ariyah tidak hanya memberikan manfaat bagi pemberi dan penerima pinjaman, tetapi juga memiliki dampak sosial yang lebih luas. Berikut adalah beberapa manfaatnya:

Meningkatkan Solidaritas dan Kebersamaan

Dengan mempraktikkan ariyah, hubungan antarindividu menjadi lebih erat. Hal ini memperkuat rasa persaudaraan di masyarakat, terutama dalam lingkungan yang saling membutuhkan.

Meringankan Beban Orang Lain

Dalam kondisi tertentu, seseorang mungkin membutuhkan barang tertentu tanpa memiliki kemampuan untuk membelinya. Ariyah memberikan solusi bagi kebutuhan ini tanpa membebani secara finansial.

Menanamkan Tanggung Jawab

Ariyah melatih penerima pinjaman untuk bertanggung jawab menjaga barang milik orang lain. Tanggung jawab ini menjadi bagian dari akhlak mulia yang diajarkan Islam.

Membangun Kepercayaan

Dengan meminjamkan barang, pemberi pinjaman menunjukkan kepercayaan kepada penerima. Sebaliknya, penerima pinjaman menunjukkan integritasnya dengan menjaga barang dan mengembalikannya sesuai kesepakatan.

Tantangan dalam Pelaksanaan Ariyah

Meski ariyah merupakan perbuatan mulia, pelaksanaannya tidak terlepas dari berbagai tantangan, seperti:

  • Potensi Kerusakan Barang : Terkadang, barang yang dipinjam mengalami kerusakan selama masa peminjaman. Jika tidak ada kesepakatan sebelumnya, hal ini dapat menimbulkan konflik.
  • Penyalahgunaan Kepercayaan : Ada kemungkinan penerima pinjaman tidak menjaga barang dengan baik, atau bahkan tidak mengembalikannya tepat waktu. Hal ini dapat merusak hubungan baik di antara kedua pihak.
  • Kurangnya Kejelasan dalam Kesepakatan :Kesalahpahaman sering terjadi jika kedua belah pihak tidak mendiskusikan syarat-syarat peminjaman dengan jelas.

Tips untuk Pelaksanaan Ariyah yang Baik

Untuk menghindari masalah, berikut adalah beberapa tips dalam pelaksanaan ariyah:

  • Komunikasi yang Jelas : Diskusikan dengan baik mengenai barang yang dipinjam, durasi peminjaman, dan tanggung jawab masing-masing pihak. Jika diperlukan, buatlah perjanjian tertulis.
  • Pilih Barang yang Tidak Mengganggu Kebutuhan Pribadi : Pemberi pinjaman sebaiknya meminjamkan barang yang tidak terlalu mendesak untuk kebutuhannya sendiri agar tidak merasa terbebani.
  • Jaga Amanah : Penerima pinjaman harus menjaga barang yang dipinjam seolah-olah itu miliknya sendiri. Jika terjadi kerusakan, segera komunikasikan kepada pemberi pinjaman.

Kesimpulan

Ariyah adalah salah satu bentuk kebaikan yang dianjurkan dalam Islam. Dengan memahami dasar hukum dan prinsip-prinsipnya, umat Islam dapat mengamalkan ajaran ini sebagai wujud kepedulian sosial dan ketaatan kepada Allah. Di tengah kehidupan modern, ariyah dapat menjadi solusi dalam membangun solidaritas dan mempererat hubungan antarindividu.

Mari kita jadikan ariyah sebagai salah satu cara untuk menciptakan masyarakat yang lebih harmonis, adil, dan penuh keberkahan. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan mendorong kita untuk mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Wallahu a’lam.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun