Mohon tunggu...
dzihni dzakirah
dzihni dzakirah Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswi

saya seorang mahasiswi di universitas pamulang prodi ekonomi syariah , dan saya biasa membuat artikel tentang bisnis, saya juga mempunyai hobi membaca dan menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ariyah Dalam Islam: Memahami Dasar Hukum dan Prinsipnya

13 Desember 2024   12:00 Diperbarui: 13 Desember 2024   13:11 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://cdn.pixabay.com/photo/2022/10/05/07/08/gavel-7499911_640.jpg 

Dalam hadis, Rasulullah ﷺ banyak mendorong umatnya untuk saling membantu. Salah satu hadis yang relevan berbunyi:

Barang siapa yang meringankan kesulitan seorang mukmin di dunia, maka Allah akan meringankan kesulitannya pada hari kiamat...” (HR. Muslim)

Hadis ini mengajarkan bahwa kebaikan yang dilakukan di dunia, termasuk melalui ariyah, akan mendatangkan pahala besar di akhirat. Rasulullah ﷺ juga sering mempraktikkan ariyah dalam kehidupannya, seperti meminjamkan hewan tunggangan atau peralatan perang kepada sahabat yang membutuhkan.


Prinsip-Prinsip Ariyah

Dalam pelaksanaannya, ariyah memiliki sejumlah prinsip yang bertujuan untuk menjaga keadilan dan melindungi hak kedua belah pihak. Berikut adalah prinsip-prinsip utama yang harus diperhatikan:

  • Keikhlasan dan Tanpa Imbalan : Ariyah merupakan amal kebaikan yang dilakukan secara sukarela. Pemberi pinjaman tidak boleh mengharapkan imbalan materi dari pihak penerima. Hal ini menunjukkan bahwa ariyah lebih dari sekadar transaksi, melainkan wujud kasih sayang dan solidaritas.
  • Pengembalian Barang dalam Kondisi Baik : Barang yang dipinjam harus dijaga dengan baik oleh penerima. Jika barang tersebut rusak akibat kelalaian, penerima wajib menggantinya. Namun, jika kerusakan terjadi bukan karena kesengajaan atau di luar kendali manusia (seperti bencana), penerima tidak dikenakan ganti rugi.
  • Kesepakatan yang Jelas : Sebelum memberikan pinjaman, sangat dianjurkan untuk menyepakati syarat-syarat tertentu, seperti durasi penggunaan barang, cara penggunaannya, dan waktu pengembalian. Kesepakatan ini membantu mencegah potensi konflik di kemudian hari.
  • Barang yang Halal dan Bermanfaat : Barang yang dipinjamkan harus memiliki nilai manfaat dan halal digunakan. Misalnya, meminjamkan kendaraan, peralatan kerja, atau alat-alat rumah tangga. Barang yang haram atau tidak memiliki manfaat jelas tidak termasuk dalam kategori ariyah.

Manfaat Ariyah dalam Kehidupan

Ariyah tidak hanya memberikan manfaat bagi pemberi dan penerima pinjaman, tetapi juga memiliki dampak sosial yang lebih luas. Berikut adalah beberapa manfaatnya:

Meningkatkan Solidaritas dan Kebersamaan

Dengan mempraktikkan ariyah, hubungan antarindividu menjadi lebih erat. Hal ini memperkuat rasa persaudaraan di masyarakat, terutama dalam lingkungan yang saling membutuhkan.

Meringankan Beban Orang Lain

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun