Mohon tunggu...
dzihni dzakirah
dzihni dzakirah Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswi

saya seorang mahasiswi di universitas pamulang prodi ekonomi syariah , dan saya biasa membuat artikel tentang bisnis, saya juga mempunyai hobi membaca dan menulis.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Jenis-Jenis Riba dalam Transaksi Sehari - hari

13 Desember 2024   10:58 Diperbarui: 13 Desember 2024   13:15 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.arahmuslim.id/wp-content/uploads/2023/09/No-Riba.pngInput Keterangan & Sumber Gambar (Contoh: Foto Langit Malam (Sumber: Freepik/Kredit Fo

Dalam kehidupan sehari-hari, transaksi keuangan adalah bagian tak terpisahkan dari aktivitas manusia. Baik itu meminjam uang, membeli barang secara kredit, atau menyimpan dana di bank, semua aktivitas tersebut melibatkan perputaran uang yang sering kali tampak sederhana.

Namun, tanpa disadari, banyak dari transaksi ini mungkin mengandung unsur riba-sesuatu yang dilarang dalam Islam dan sering kali dianggap merugikan secara sosial dan ekonomi.

Riba, yang secara harfiah berarti "kelebihan" atau "pertambahan", didefinisikan sebagai setiap tambahan yang diperoleh tanpa dasar transaksi jual beli yang sah atau manfaat yang jelas. Dalam Al-Qur'an dan hadis, riba dikecam keras karena dianggap menindas dan berpotensi menciptakan ketimpangan ekonomi. Tapi, 

apa sebenarnya jenis-jenis riba itu, dan bagaimana kita mengenalinya dalam kehidupan sehari-hari?

Jenis-Jenis Riba

Para ulama membagi riba menjadi dua jenis utama, yaitu riba nasi'ah dan riba fadhl. Berikut adalah penjelasan lebih detail tentang keduanya:

1. Riba Nasi'ah (Riba karena Penangguhan Waktu)

Riba nasi'ah adalah jenis riba yang terjadi karena adanya tambahan atas hutang sebagai kompensasi dari penundaan pembayaran. Contoh paling umum dari riba nasi'ah adalah bunga pada pinjaman. Ketika seseorang meminjam uang dari lembaga keuangan atau individu, biasanya ada kesepakatan bahwa ia harus mengembalikan uang tersebut dalam jumlah lebih besar dari yang dipinjam, sebagai "imbalan" atas penggunaan uang tersebut.

Contoh dalam kehidupan sehari-hari:

  • Meminjam uang dari bank atau rentenir dengan bunga.
  • Menggunakan kartu kredit tanpa melunasi tagihan penuh sehingga dikenakan bunga tambahan.

Dalam konteks modern, riba nasi'ah sering kali disamarkan sebagai biaya layanan atau bunga pinjaman. Namun, prinsip Islam menentang segala bentuk tambahan yang tidak didasarkan pada nilai tukar barang atau jasa yang adil.


2. Riba Fadhl (Riba karena Pertukaran Tidak Setara)

Riba fadhl terjadi ketika dua barang ribawi (barang yang disebutkan dalam hadis, seperti emas, perak, gandum, dan kurma) dipertukarkan dengan jumlah yang tidak seimbang atau tidak dilakukan secara tunai. Inti dari larangan ini adalah untuk mencegah ketidakadilan dalam transaksi.

Contoh dalam kehidupan sehari-hari:

  • Menukar emas lama dengan emas baru, tetapi harus menambah uang tambahan tanpa memperhatikan berat dan kadar emas.
  • Pertukaran mata uang yang tidak dilakukan secara langsung (spot trading), melainkan ditunda hingga beberapa waktu.

Dalam praktiknya, riba fadhl sering terjadi karena ketidaktahuan tentang aturan syariat dalam pertukaran barang ribawi. Padahal, transaksi seperti ini harus dilakukan secara taqabudh (langsung) dan setara untuk menghindari unsur riba.

Bagaimana Riba Masuk dalam Transaksi Modern?

Dalam dunia modern, banyak praktik keuangan yang tanpa disadari mengandung unsur riba. Berikut beberapa contohnya:

  • Kredit Konsumsi: Banyak masyarakat menggunakan layanan kredit untuk membeli barang seperti kendaraan atau rumah. Namun, sebagian besar lembaga pembiayaan menetapkan bunga yang menjadikan transaksi tersebut masuk dalam kategori riba nasi'ah.
  • Investasi dengan Jaminan Keuntungan Tetap: Dalam beberapa skema investasi, investor dijanjikan keuntungan tetap tanpa memperhatikan risiko atau hasil usaha yang sebenarnya. Hal ini juga masuk dalam kategori riba, karena keuntungan tersebut tidak dihasilkan dari usaha atau transaksi yang halal.
  • Sistem Tabungan dan Deposito: Banyak produk perbankan konvensional menawarkan bunga pada tabungan atau deposito. Dalam perspektif Islam, bunga ini termasuk riba karena bukan hasil dari aktivitas usaha yang riil.

Dampak Negatif Riba

Riba tidak hanya dilarang karena alasan spiritual, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang merugikan, antara lain:

  • Ketimpangan Ekonomi: Riba cenderung memperkaya pihak yang memiliki modal besar sambil membebani mereka yang kurang mampu.
  • Krisis Keuangan: Sistem berbasis riba sering kali memicu ketidakstabilan ekonomi, seperti gelembung keuangan yang berujung pada krisis.
  • Hubungan Sosial yang Buruk: Pinjaman berbunga dapat menimbulkan permusuhan antara pemberi dan penerima pinjaman.

Alternatif Bebas Riba

Untuk menghindari riba, Islam menawarkan solusi keuangan berbasis prinsip syariah yang adil dan transparan, seperti:

  • Mudharabah: Kemitraan usaha di mana pemodal memberikan modal, sementara pihak lain menjalankan usaha, dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.
  • Murabahah: Jual beli dengan keuntungan yang disepakati di awal, tanpa tambahan bunga.
  • Qardhul Hasan: Pinjaman tanpa bunga yang bertujuan membantu sesama tanpa mencari keuntungan materi.

Riba adalah konsep yang kompleks namun sangat relevan untuk dipahami dalam dunia modern. Dengan mengenali jenis-jenis riba dan dampaknya, kita dapat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sehari-hari. Menghindari riba bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap ajaran agama, tetapi juga langkah menuju keadilan dan kesejahteraan ekonomi yang berkelanjutan. 

Mari kita bersama-sama meningkatkan literasi keuangan syariah dan mendukung sistem ekonomi yang lebih adil bagi semua pihak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun