2. Riba Fadhl (Riba karena Pertukaran Tidak Setara)
Riba fadhl terjadi ketika dua barang ribawi (barang yang disebutkan dalam hadis, seperti emas, perak, gandum, dan kurma) dipertukarkan dengan jumlah yang tidak seimbang atau tidak dilakukan secara tunai. Inti dari larangan ini adalah untuk mencegah ketidakadilan dalam transaksi.
Contoh dalam kehidupan sehari-hari:
- Menukar emas lama dengan emas baru, tetapi harus menambah uang tambahan tanpa memperhatikan berat dan kadar emas.
- Pertukaran mata uang yang tidak dilakukan secara langsung (spot trading), melainkan ditunda hingga beberapa waktu.
Dalam praktiknya, riba fadhl sering terjadi karena ketidaktahuan tentang aturan syariat dalam pertukaran barang ribawi. Padahal, transaksi seperti ini harus dilakukan secara taqabudh (langsung) dan setara untuk menghindari unsur riba.
Bagaimana Riba Masuk dalam Transaksi Modern?
Dalam dunia modern, banyak praktik keuangan yang tanpa disadari mengandung unsur riba. Berikut beberapa contohnya:
- Kredit Konsumsi:Â Banyak masyarakat menggunakan layanan kredit untuk membeli barang seperti kendaraan atau rumah. Namun, sebagian besar lembaga pembiayaan menetapkan bunga yang menjadikan transaksi tersebut masuk dalam kategori riba nasi'ah.
- Investasi dengan Jaminan Keuntungan Tetap: Dalam beberapa skema investasi, investor dijanjikan keuntungan tetap tanpa memperhatikan risiko atau hasil usaha yang sebenarnya. Hal ini juga masuk dalam kategori riba, karena keuntungan tersebut tidak dihasilkan dari usaha atau transaksi yang halal.
- Sistem Tabungan dan Deposito: Banyak produk perbankan konvensional menawarkan bunga pada tabungan atau deposito. Dalam perspektif Islam, bunga ini termasuk riba karena bukan hasil dari aktivitas usaha yang riil.
Dampak Negatif Riba
Riba tidak hanya dilarang karena alasan spiritual, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang merugikan, antara lain:
- Ketimpangan Ekonomi: Riba cenderung memperkaya pihak yang memiliki modal besar sambil membebani mereka yang kurang mampu.
- Krisis Keuangan: Sistem berbasis riba sering kali memicu ketidakstabilan ekonomi, seperti gelembung keuangan yang berujung pada krisis.
- Hubungan Sosial yang Buruk: Pinjaman berbunga dapat menimbulkan permusuhan antara pemberi dan penerima pinjaman.
Alternatif Bebas Riba
Untuk menghindari riba, Islam menawarkan solusi keuangan berbasis prinsip syariah yang adil dan transparan, seperti:
- Mudharabah: Kemitraan usaha di mana pemodal memberikan modal, sementara pihak lain menjalankan usaha, dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.
- Murabahah: Jual beli dengan keuntungan yang disepakati di awal, tanpa tambahan bunga.
- Qardhul Hasan: Pinjaman tanpa bunga yang bertujuan membantu sesama tanpa mencari keuntungan materi.