Maka Rasulullah SAW bersabda,Â
"Tidak ada pengakuan anak dari hasil zina dalam Islam, urusan jahiliyah sudah sirna. Anak itu milik suami pemilik istri, sedangkan lelaki yang berzina mendapatkan kerugian". [HR. Abu Dawud, no. 2274]
Oleh karena itu bapak tersebut tidak boleh mewalikan anak perempuan itu, karena nasab kepada bapaknya ditiadakan karena perzinaan tersebut.
Adapun wali anak perempuan tersebut bisa dengan wali hakim (KUA),
Bisa kita ambil kesimpulan bahwa, karena anak hasil hubungan di luar nikah tersebut dinasabkan kepada ibunya (bapaknya tidak diakui) maka dari itu, disaat anak tersebut nikah dan diperlukan wali untuk menikahinya tidak bisa diwalikan oleh bapaknya tetapi diwalikan oleh wali hakim (KUA).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H