Mohon tunggu...
Dio Ramadhan Palureng
Dio Ramadhan Palureng Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Saya merupakan seorang mahasiswa fakultas hukum yang gemar membaca, menulis dan pada bidang public speaking.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah, Siapa yang Menjadi Walinya?

31 Maret 2024   20:41 Diperbarui: 31 Maret 2024   20:47 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Maka Rasulullah SAW bersabda, 

"Tidak ada pengakuan anak dari hasil zina dalam Islam, urusan jahiliyah sudah sirna. Anak itu milik suami pemilik istri, sedangkan lelaki yang berzina mendapatkan kerugian". [HR. Abu Dawud, no. 2274]

Oleh karena itu bapak tersebut tidak boleh mewalikan anak perempuan itu, karena nasab kepada bapaknya ditiadakan karena perzinaan tersebut.

Adapun wali anak perempuan tersebut bisa dengan wali hakim (KUA),

Bisa kita ambil kesimpulan bahwa, karena anak hasil hubungan di luar nikah tersebut dinasabkan kepada ibunya (bapaknya tidak diakui) maka dari itu, disaat anak tersebut nikah dan diperlukan wali untuk menikahinya tidak bisa diwalikan oleh bapaknya tetapi diwalikan oleh wali hakim (KUA).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun