Nabi SAW menyatakan tentang anak zina:
"(Anak itu) untuk keluarga ibunya yang masih ada..."
Hal ini juga diatur dalam Hukum Perdata di Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,Â
"Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya."
Rasulullah SAW menetapkan untuk tidak dipanggil anak tersebut dengan nasab bapak. Inilah yang benar dan merupakan pendapat mayoritas Ulama.
Menjadi Wali bagi Anak Hasil Zina
Ulama memiliki perbedaan pendapat tentang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan tidak bersuami, kemudian dia hamil dan melahirkan anak. Jika laki-laki tersebut mengakui anak tersebut sebagai anaknya, apakah dia diakui jadi bapaknya?Â
Lelaki yang berzina mendapatkan kerugian. Maka jika anak dinasabkan kepada lelaki yang berzina, hal itu bertentangan dengan hadits ini.
Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash Radhiyallahu anhu berkata :
:
Ketika kota Makkah ditaklukkan di zaman Rasulullah, seorang lelaki berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah, "Sesungguhnya si Fulan itu anakku, dahulu aku berzina dengan ibunya di zaman jahiliyyah".Â