Mohon tunggu...
Dio Ramadhan Palureng
Dio Ramadhan Palureng Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Saya merupakan seorang mahasiswa fakultas hukum yang gemar membaca, menulis dan pada bidang public speaking.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah, Siapa yang Menjadi Walinya?

31 Maret 2024   20:41 Diperbarui: 31 Maret 2024   20:47 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nabi SAW menyatakan tentang anak zina:

"(Anak itu) untuk keluarga ibunya yang masih ada..."

Hal ini juga diatur dalam Hukum Perdata di Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, 

"Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya."

Rasulullah SAW menetapkan untuk tidak dipanggil anak tersebut dengan nasab bapak. Inilah yang benar dan merupakan pendapat mayoritas Ulama.

  1. Menjadi Wali bagi Anak Hasil Zina

Ulama memiliki perbedaan pendapat tentang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan tidak bersuami, kemudian dia hamil dan melahirkan anak. Jika laki-laki tersebut mengakui anak tersebut sebagai anaknya, apakah dia diakui jadi bapaknya? 

Lelaki yang berzina mendapatkan kerugian. Maka jika anak dinasabkan kepada lelaki yang berzina, hal itu bertentangan dengan hadits ini.

Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash Radhiyallahu anhu berkata :

:

Ketika kota Makkah ditaklukkan di zaman Rasulullah, seorang lelaki berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah, "Sesungguhnya si Fulan itu anakku, dahulu aku berzina dengan ibunya di zaman jahiliyyah". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun