Mohon tunggu...
Bahara Dion Lumban Raja
Bahara Dion Lumban Raja Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa (STISIPOL TANJUNGPINANG)

STISIPOL TANJUNGPINANG, program ilmu Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Analisis Permasalahan Manajemen Pemerintahan Terkait Efesiensi IKD Pengganti E-KTP

2 April 2024   11:42 Diperbarui: 2 April 2024   13:38 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Abstrak: 

Pemerintah dapat diartikan sebagai kekuasaan memerintah suatu negara, sedangkan pemerintahan sebagai perbuatan atau cara dalam memerintah. Pemerintah Indonesia  melakukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kementerian Dalam Negeri akan berkolaborasi bersama seluruh institusi dalam penyediaan IKD  dan menjadi basis dalam proses pertukaran data (data exchange). IKD adalah sebagai identitas nasional, yakni alat untuk membuktikan identitasnya secara online melalui smartphone dengan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Di dalam IKD berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. IKD diharapkan dapat meningkatkan aksessibilitas dan efesiensi masyarakat terhadap layanan pemerintah maupun swasta. IKD dapat memvisualisasikan KTP secara digital agar tidak diperlukan lagi fotocopy KTP.

Kata Kunci : Manajemen Pemerintahan, IKD, Efesiensi

Abstract:

Government can be interpreted as the power to govern a country, while government is an action or way of governing. The Indonesian government implements an Electronic Based Government System (SPBE). The Ministry of Home Affairs will collaborate with all institutions in providing IKD and become the basis for the data exchange process. IKD is a national identity, namely a tool to prove one's identity online via smartphone with the Digital Population Identity (IKD) application. The IKD contains electronic information that is used to represent population documents and return data in digital applications via devices that display personal data as the identity of the person concerned. IKD is expected to increase community accessibility and efficiency in government and private services. IKD can visualize E-KTP digitally so that photocopies of E-KTP are no longer needed.

Keywords: Government Management, IKD, Efficiency

PENDAHULUAN :

Pemerintahan adalah sistem organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah atau negara tertentu. Dalam hakikatnya, terdapat arti dan definisi pemerintahan yang lebih luas dan lebih detail. Tiap negara juga memiliki bentuk-bentuk pemerintahan yang berbeda-beda pula. Pemerintahan merupakan segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan berbeda dengan pengertian pemerintah, karena pemerintahan merujuk pada sistem dalam suatu negara, sedangkan pemerintah merupakan orang-orang atau lembaga yang menjalakan pemerintahan itu sendiri. Manajemen Pemerintahan adalah sebuah unsur yang diperlukan untuk membantu pemerintah dalam mengelola sebuah wilayah, dalam lingkup desentralisasi otonomi daerah manajemen pemerintahan daerah sangat diperlukan untuk fokus ke politik pemerintah daerah guna memajukan daerah. IKD diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. IKD diharapkan dapat meningkatkan aksessibilitas dan efesiensi masyarakat terhadap layanan pemerintah maupun swasta. IKD dapat memvisualisasikan KTP secara digital agar tidak diperlukan lagi fotocopy KTP. IKD dapat berperan sebagai Sigle Sign On (SSO) bagi seseorang untuk memverifikasi identitas mereka secara online, menjadi kunci untuk mengakses layanan secara online, serta sebagai mekanisme untuk memberikan persetujuan pemanfaatan data (consent).  Itu artinya tidak diperlukan lagi foto selfie sambil memegang KTP untuk mendaftar dan mendapatkan layanan secara online.

PEMBAHASAN :

Manjemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, penggerak, dan pengendalian untuk mencapai tujuan dengan menggunakan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya. Pemerintahan adalah kegiatan yang terorganisir mempunyai makna bahwa kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan dilakukan oleh sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama, dengan kerja sama, adanya pembagian kerja, dibawah satu pimpinan. Tugas dan fungsi hanya dapat dilaksanakan apabila disertai dengan kewenangan/kekuasaan.

Manajemen pemerintahan merupakan bagian dari bidang Administrasi Negara. Manajemen pemerintahan lebih terkait dengan kegiatan internal pemerintahan/organisasi nirlaba, dibanding hubungan dengan interkasinya dengan unit pemerintah lainnya, legislatif, peradilan ataupun sektor lainnya. Pemerintah Indonesia  melakukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kementerian Dalam Negeri akan berkolaborasi bersama seluruh institusi dalam penyediaan IKD  dan menjadi basis dalam proses pertukaran data (data exchange). 

IKD adalah sebagai identitas nasional, yakni alat untuk membuktikan identitasnya secara online melalui smartphone dengan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).  E-KTP adalah identitas kependudukan atau kartu identitas atau id card. Dokumen kependudukan tersebut berbentuk fisik yang dicetak dengan blangko khusus. Sementara IKD merupakan versi lengkap dari e-KTP. Di dalam IKD berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. IKD diharapkan dapat meningkatkan aksessibilitas dan efesiensi masyarakat terhadap layanan pemerintah maupun swasta. IKD dapat memvisualisasikan KTP secara digital agar tidak diperlukan lagi fotocopy KTP. IKD dapat berperan sebagai Sigle Sign On (SSO) bagi seseorang untuk memverifikasi identitas mereka secara online, menjadi kunci untuk mengakses layanan secara online, serta sebagai mekanisme untuk memberikan persetujuan pemanfaatan data (consent).  Itu artinya tidak diperlukan lagi foto selfie sambil memegang KTP untuk mendaftar dan mendapatkan layanan secara online. Aplikasi IKD juga dapat berperan sebagai Digital Wallet yang dapat digunakan untuyk menyimpan dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya. Saat ini IKD diatur dalam Permendagri Nomor 72 tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Digital.

Kemendagri menyebutkan sejak IKD diluncurkan pada tahun 2022 hingga saat ini, lebih dari 7. 316.449 jiwa telah memiliki Identitas Digital. Saat ini bank, seperti BNI, Bank Jatim, BPR Urban Bali dan BPR Danagung Ramulti sudah menggunakan IKD untuk proses pembukaan rekening secara lebih cepat dan aman. Selain itu aplikasi IKD, masyarakat dapat melakukan pelayanan adminduk seperti melaporkan kelahiran anak, melaporkan kematian, permohonan surat keterangan pindah, pisah atau pecah Kartu Keluarga, dan lainnya. Pengayaan fitur akan terus dilakukan untuk meningkatkan user experience dan kemudahan pengunaan dalam melakukan aktivasi IKD tanpa harus datang ke kantor Dinas.

Sebelum mendaftar pastikan sudah mengunduh aplikasi IKD dan menyiapkan beberapa hal berikut ini:

  • Smartphone terakses internet
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat e-mail aktif
  • Nomor ponsel aktif

Berikutnya, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di smartphone Anda.
  • Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone, selanjutnya klik tombol verifikasi data.
  • Verifikasi wajah dengan pilih tombol, lalu ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.
  • Setelah berhasil, Anda bisa cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi. Lalu, melakukan aktivasi IKD.
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
  • Aktivasi IKD telah selesai dan bisa digunakan.

Berikut ini manfaat Identitas Kependudukan Digital (IKD), di antaranya:

       1.  Mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik.

  1. Mempermudah pengaksesan pelayanan publik seperti stasiun, perbankan, hingga BPJS.
  2. Mempermudah mengakses data anggota keluarga.
  3. Mempermudah imigrasi, kalau sudah terintergrasi.

SIMPULAN :

Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, penggerak dan pengendalian untuk mencapai tujuan dengan mengunakan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya. Pemerintah adalah kegiatan yang terorganisir mempunyai makna bahwa kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan oleh sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama, dengan kerja sama, adanya pembagian kerja, dibawah satu pimpinan. Tugas dan fungsi hanya dapat dilaksanakan apabila disertai dengan kewenangan/kekuasaan. Manajemen pemerintah merupakan bagian dari bidang Administrasi Negara. Manajemen pemerintahan lebih terkait dengan kegiatan internal pemerintahan/organisasi nirlaba, dibanding hubungan dengan interkasinya dengan unit pemerintah lainnya, legislatif, peradilan ataupun sektor lainnya. Pergantian E-KTP menjadi IKD untuk dapat meningkatkan aksessibilitas dan efesiensi masyarakat terhadap layanan pemerintah maupun swasta. IKD dapat memvisualisasikan KTP secara digital agar tidak diperlukan lagi fotocopy KTP. manfaat Identitas Kependudukan Digital (IKD), di antaranya: pertama, Mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik. Kedua, Mempermudah pengaksesan pelayanan publik seperti stasiun, perbankan, hingga BPJS. Ketiga, Mempermudah mengakses data anggota keluarga. Keempat, Mempermudah imigrasi, kalau sudah terintergrasi.

 

SARAN :

Setelah mengenai pentingnya manajemen pemerintahan dan isu-isu terkini terkait manajemen pemerintahan penulis berharap, agar pembaca dapat mengambil setiap ilmu dan wawasan baru serta dapat menjadikan artikel ini sebagai bentuk referensi. Untuk penulis selanjutnya agar bisa mencari informasi lebih dalam lagi untuk mencari materi untuk menambah wawasan dan pengetahuan pembaca. 

 

DAFTAR PUSTAKA :

https://inet.detik.com/law-and-policy/d-7139541/mengenal-fakta-fakta-ikd-pengganti-e-ktp-yang-bisa-diakses-di-hp

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun