Mohon tunggu...
Bahara Dion Lumban Raja
Bahara Dion Lumban Raja Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa (STISIPOL TANJUNGPINANG)

STISIPOL TANJUNGPINANG, program ilmu Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Analisis Permasalahan Manajemen Pemerintahan Terkait Efesiensi IKD Pengganti E-KTP

2 April 2024   11:42 Diperbarui: 2 April 2024   13:38 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Manajemen pemerintahan merupakan bagian dari bidang Administrasi Negara. Manajemen pemerintahan lebih terkait dengan kegiatan internal pemerintahan/organisasi nirlaba, dibanding hubungan dengan interkasinya dengan unit pemerintah lainnya, legislatif, peradilan ataupun sektor lainnya. Pemerintah Indonesia  melakukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kementerian Dalam Negeri akan berkolaborasi bersama seluruh institusi dalam penyediaan IKD  dan menjadi basis dalam proses pertukaran data (data exchange). 

IKD adalah sebagai identitas nasional, yakni alat untuk membuktikan identitasnya secara online melalui smartphone dengan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).  E-KTP adalah identitas kependudukan atau kartu identitas atau id card. Dokumen kependudukan tersebut berbentuk fisik yang dicetak dengan blangko khusus. Sementara IKD merupakan versi lengkap dari e-KTP. Di dalam IKD berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. IKD diharapkan dapat meningkatkan aksessibilitas dan efesiensi masyarakat terhadap layanan pemerintah maupun swasta. IKD dapat memvisualisasikan KTP secara digital agar tidak diperlukan lagi fotocopy KTP. IKD dapat berperan sebagai Sigle Sign On (SSO) bagi seseorang untuk memverifikasi identitas mereka secara online, menjadi kunci untuk mengakses layanan secara online, serta sebagai mekanisme untuk memberikan persetujuan pemanfaatan data (consent).  Itu artinya tidak diperlukan lagi foto selfie sambil memegang KTP untuk mendaftar dan mendapatkan layanan secara online. Aplikasi IKD juga dapat berperan sebagai Digital Wallet yang dapat digunakan untuyk menyimpan dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya. Saat ini IKD diatur dalam Permendagri Nomor 72 tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Digital.

Kemendagri menyebutkan sejak IKD diluncurkan pada tahun 2022 hingga saat ini, lebih dari 7. 316.449 jiwa telah memiliki Identitas Digital. Saat ini bank, seperti BNI, Bank Jatim, BPR Urban Bali dan BPR Danagung Ramulti sudah menggunakan IKD untuk proses pembukaan rekening secara lebih cepat dan aman. Selain itu aplikasi IKD, masyarakat dapat melakukan pelayanan adminduk seperti melaporkan kelahiran anak, melaporkan kematian, permohonan surat keterangan pindah, pisah atau pecah Kartu Keluarga, dan lainnya. Pengayaan fitur akan terus dilakukan untuk meningkatkan user experience dan kemudahan pengunaan dalam melakukan aktivasi IKD tanpa harus datang ke kantor Dinas.

Sebelum mendaftar pastikan sudah mengunduh aplikasi IKD dan menyiapkan beberapa hal berikut ini:

  • Smartphone terakses internet
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat e-mail aktif
  • Nomor ponsel aktif

Berikutnya, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di smartphone Anda.
  • Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone, selanjutnya klik tombol verifikasi data.
  • Verifikasi wajah dengan pilih tombol, lalu ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.
  • Setelah berhasil, Anda bisa cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi. Lalu, melakukan aktivasi IKD.
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
  • Aktivasi IKD telah selesai dan bisa digunakan.

Berikut ini manfaat Identitas Kependudukan Digital (IKD), di antaranya:

       1.  Mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik.

  1. Mempermudah pengaksesan pelayanan publik seperti stasiun, perbankan, hingga BPJS.
  2. Mempermudah mengakses data anggota keluarga.
  3. Mempermudah imigrasi, kalau sudah terintergrasi.

SIMPULAN :

Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, penggerak dan pengendalian untuk mencapai tujuan dengan mengunakan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya. Pemerintah adalah kegiatan yang terorganisir mempunyai makna bahwa kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan oleh sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama, dengan kerja sama, adanya pembagian kerja, dibawah satu pimpinan. Tugas dan fungsi hanya dapat dilaksanakan apabila disertai dengan kewenangan/kekuasaan. Manajemen pemerintah merupakan bagian dari bidang Administrasi Negara. Manajemen pemerintahan lebih terkait dengan kegiatan internal pemerintahan/organisasi nirlaba, dibanding hubungan dengan interkasinya dengan unit pemerintah lainnya, legislatif, peradilan ataupun sektor lainnya. Pergantian E-KTP menjadi IKD untuk dapat meningkatkan aksessibilitas dan efesiensi masyarakat terhadap layanan pemerintah maupun swasta. IKD dapat memvisualisasikan KTP secara digital agar tidak diperlukan lagi fotocopy KTP. manfaat Identitas Kependudukan Digital (IKD), di antaranya: pertama, Mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik. Kedua, Mempermudah pengaksesan pelayanan publik seperti stasiun, perbankan, hingga BPJS. Ketiga, Mempermudah mengakses data anggota keluarga. Keempat, Mempermudah imigrasi, kalau sudah terintergrasi.

 

SARAN :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun