Mohon tunggu...
Dion Faisol Romadhon
Dion Faisol Romadhon Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Berkuliah di jurusan Antropologi Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Keadilan Sosial bagi Seluruh Masyarakat Adat Indonesia

22 Agustus 2020   19:00 Diperbarui: 22 Agustus 2020   18:59 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam proses penyetaraan tersebut apabila merujuk kepada konvensi HAM PBB. Kita dapat melihat terdapat empat isu krusial yang harus dibenahi guna mengadvokasi hak masyarakat adat.

Pertama adalah hak atas kepemilikan kolektif,dimana pemerintah tidak boleh mengacuhkan terkait dengan hak minoritas untuk bisa mengartikulasikan kebudayaannya. Mengartikulasikan disini berarti negara wajib menjaga dan menghormati warisan kebudayaan materil yang terdapat pada wilayah adat. Kedua adalah hak untuk berpartisipasi,setiap kebijakan yang dibuat dan menyangkut masyarakat adat maka harus melibatkan pihak-pihak terkait. Ketiga adalah hak mengelola sumber daya alam sesuai dengan kearifan lokal yang diberlakukan oleh masyarakat adat di wilayah tersebut. Hal ini penting karena banyak proyek pembangunan yang malah mengganggu pranata dan lingkungan masyarakat adat. Terakhir adalah hak atas pembangunan,hal ini berarti setiap pembangunan tidak hanya memperhitungkan nilai investasi saja namun juga manfaat kepada lingkungan sekitar.

Mungkin akan lebih baik jika kita terus merefleksikan makna kemerdekaan bagi bangsa ini. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia hanya menjadi slogan yang diturunkan dari satu generasi ke generasi lain. Tanpa bisa menampik bahwa sekarang ini budaya hanya dilihat sebagai sesuatu yang dapat dibanggakan sebagai warisan leluhur saja. Budaya sudah terlepas hadirnya dari penderitaan rakyat dan pembangunan negeri ini.

Daftar Pustaka:

  • Thontowi, Jawahir. "Pengaturan Masyarakat Hukum Adat dan Implementasi Perlindungan Hak-hak Tradisionalnya." Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal) 10.1 (2015).
  • Haba, John. "Realitas Masyarakat Adat di Indonesia: Sebuah Refleksi." Jurnal Masyarakat dan Budaya 12.2 (2010): 255-276.
  • Buana, Mirza Satria. "Hak Masyarakat Adat atas Sumber Daya Alam: antara Doktrin Pembangunan dan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional." Padjadjaran Journal of Law 4.2 (2017): 341-361.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun