Dalam proses penyetaraan tersebut apabila merujuk kepada konvensi HAM PBB. Kita dapat melihat terdapat empat isu krusial yang harus dibenahi guna mengadvokasi hak masyarakat adat.
Pertama adalah hak atas kepemilikan kolektif,dimana pemerintah tidak boleh mengacuhkan terkait dengan hak minoritas untuk bisa mengartikulasikan kebudayaannya. Mengartikulasikan disini berarti negara wajib menjaga dan menghormati warisan kebudayaan materil yang terdapat pada wilayah adat. Kedua adalah hak untuk berpartisipasi,setiap kebijakan yang dibuat dan menyangkut masyarakat adat maka harus melibatkan pihak-pihak terkait. Ketiga adalah hak mengelola sumber daya alam sesuai dengan kearifan lokal yang diberlakukan oleh masyarakat adat di wilayah tersebut. Hal ini penting karena banyak proyek pembangunan yang malah mengganggu pranata dan lingkungan masyarakat adat. Terakhir adalah hak atas pembangunan,hal ini berarti setiap pembangunan tidak hanya memperhitungkan nilai investasi saja namun juga manfaat kepada lingkungan sekitar.
Mungkin akan lebih baik jika kita terus merefleksikan makna kemerdekaan bagi bangsa ini. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia hanya menjadi slogan yang diturunkan dari satu generasi ke generasi lain. Tanpa bisa menampik bahwa sekarang ini budaya hanya dilihat sebagai sesuatu yang dapat dibanggakan sebagai warisan leluhur saja. Budaya sudah terlepas hadirnya dari penderitaan rakyat dan pembangunan negeri ini.
Daftar Pustaka:
- Thontowi, Jawahir. "Pengaturan Masyarakat Hukum Adat dan Implementasi Perlindungan Hak-hak Tradisionalnya." Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal) 10.1 (2015).
- Haba, John. "Realitas Masyarakat Adat di Indonesia: Sebuah Refleksi." Jurnal Masyarakat dan Budaya 12.2 (2010): 255-276.
- Buana, Mirza Satria. "Hak Masyarakat Adat atas Sumber Daya Alam: antara Doktrin Pembangunan dan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional." Padjadjaran Journal of Law 4.2 (2017): 341-361.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H