Mas Menteri yang terhormat, sebelumnya saya mohon maaf karena di tengah hiruk pikuk bencana Corona, saya mengangkat permasalahan yang kurang relevan. Akan tetapi, saya masih menganggap ini penting, karena menyangkut urusan dapur rumah tangga para pendidik generasi Bangsa.
Ketika berbicara urusan dapur, maka banyak variable yang tersentuh, di antaranya faktor nutrisi keluarga, faktor saluran air, faktor penerangan, dan faktor lain yang tidak perlu disebutkan.
Intinya Mas Mentri, mayoritas gaji tenaga didik dan kependidikan di Jambi dan mungkin di provinsi lain, dari bulan Januari hingga saat ini belum terbayarkan.
Akar permasalahanya tidak lain adalah kebijakan yang baru saja Mas Menteri keluarkan terkait dana BOS (Bantuan Operasioan Sekolah), yang menciptakan sedikit kebingungan dan kerancuan.
Hal ini dikarenakan, gaji para guru dan tenaga kependidikan yang telah memiliki NUPTK, kini dianggarkan melalui dana BOS. Sebenarnya, ketika dari awal kami mendengar kebijakan dana BOS, kami sangat bahagia.
Asumsi kami ada dua, yang pertama akan ada kenaikan nominal gaji, dan yang ke-dua, pembayaran akan lancar karena dana BOS berasal dari pusat dan akan langsung ditransfer ke rekening sekolah.
Namun asumsi kami saat kelihatannya meleset, gaji teman-teman kami tidak mengalami kenaikan bahkan terancam mengalami penurunan. Yang ke-dua, sudah hampir empat bulan tenaga honorer belum mencicipi uang hasil keringat mereka sendiri.
Padahal banyak sekali keluhan di luar sana seperti meteran listrik terancam dicabut, PDAM terancam tak mengalir, dapur terancam tak mengepul, karena tak ada lagi sumber dana yang dapat digunakan hanya untuk sekedar kebutuhan sehari-hari. Saya yang setiap hari berinteraksi dengan guru-guru baik di sekolah maupun di dunia virtual, dapat sekali merasakan apa yang mereka rasakan.
Mas Menteri, dari hasil survey yang saya buat di media sosial, akibat kebijakan BOS bukan hanya guru ber-NUPTK tersendat penggajiannya, namun guru honor PEMDA dan Komite pun belum menerima upah bulanan.
Selidik punya selidik, Pemda tidak lagi mengaggarkan gaji guru honorer, dengan dalih guru honorer telah mendapatkan pos anggaran dari dana BOS. Permasalahannya sekarang adalah, tidak semua guru honorer PEMDA mempunyai NUPTK.
Guru komite pun demikian, belum menerima gaji. Karena ketika guru komite telah gajian sementara yang lain belum menerima, maka akan timbul kecemburuan sosial.
Ada juga desas desus bahwa sebaiknya guru honorer tidak mendapatkan gaji dari iuran komite, agar harkat dan martabat mereka lebih terangkat. Pasalnya, sempat terdengar dari beberapa guru; ada oknum siswa dan oknum wali murid yang berkata "tuh, guru bisa beli baju baru karna kami yang menggaji."
Saya pun shock, sebegitu rendahnya jabatan seorang guru honorer di sekolah negeri yang bergantung pada gaji dari wali murid dan siswa. Di samping itu, masyarakat sudah terlanjur termakan janji-janji kampanye kepala daerah yang selalu memberikan rayuan manis pendidikan gratis.
Akibatnya, ketika ada iuran-iuran komite, atau sumbangan dari orang tua, yang seharusnya menurut Undang-undang adalah sah, akan selalu mendapat cibiran, terutama dari oknum LSM nakal dan oknum wartawan gadungan.
Oleh karena itu, Mas Menteri harus turun tangan dan melakukan dialog dengan guru-guru honorer di daerah. Karena, pasti mas Menteri tidak akan tega dan akan sangat meresa bersalah ketika mengetahui ada guru yang hampir empat bulan belum menerima gaji.
Mas Menteri, peruntukan dana BOS yang dapat diambil maksimal 50% ini tentu akan menimbulkan kebingungan tersendiri. Karena, hal ini akan berimbas pada pemotongan kegiatan-kegiatan Profesional Development guru, kegiatan pembibitan dan pengembangan minat dan bakat siswa, serta dana operasiolal sekolah.
Dari Dana Bos yang terdahulu saja masih dirasa kurang, kali ini diambil maksimal 50% untuk pembayaran gaji guru; niscaya, kegiatan positif yang dapat menunjang peningkatan kualitas guru, tenaga pendidik, dan SDM bangsa akan terancam mandeg.
Mas Menteri, saya tidak sepenuhnya menyalahkan ide untuk pemangkasan tenaga honorer. Karena APBN kita untuk gaji pegawai sangat membebani.
Namun, bukankah ketika kita menutup keran tenaga honorer; kita juga harus menutup atau memberhentikan sementara penerimaan mahasiswa baru di kampus FKIP seluruh Indonesia?
Trend di negara kita masiswa FKIP semakin tahun semakin bertambah, namun peluang untuk menjadi guru sangatlah sulit. Kini, mencuat isu ditengah-tengah masyarakat, bahwa guru honorer harus dibatasi dan bahkan dipangkas.
Dari Laman SekolahDasar.net, Mantan Mendikbud, Bapak Muhadjir Effendy melaporkan setiap tahun LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan) meluluskan 350 ribu calon guru.
Sementara yang dapat terserap menjadi guru adalah maksimal 150 ribu. Sehingga ada kelebihan 200 ribu calon guru yang tidak dapat terserap. Lalu dikemanakan para lulusan professional ini? Jika menjadi tenaga honorer tak memungkinkan lagi, lalu pekerjaan apa yang cocok untuk mereka?
Sementara untuk menjadi guru PNS tak setiap tahun dibuka peluangnya. Salahkan jika kemudian kita mengusulkan untuk moratorium penerimaan mahasiswa FKIP?
Mas Menteri, segeralah untuk turun gunung, untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, untuk menyelesaikan gaji para tenaga pendidik dan tenaga kependikan.
Segerakanlah transfer dana bos ke rekening sekolah, karena banyak sekali Bendahara BOS dan Kepala Sekolah kebingungan dari mana menutup dana operasional sekolah.
Yang terpenting Mas Menteri, segera pastikan guru-guru kita yang terhormat menerima hak mereka, tanapa harus ditunda-tunda. Karena efek tidak bergaji hampir sama berbahayanya dengan efek Corona. Karena ketika kepala keluarga tak lagi sanggup memenuhi kebutuhan dapur Rumah Tangga, akan banyak efek negative yang akan timbul karenanya.
Telah dimuat di muat di Jambi Link
Temukan artikel lainnya di BLOG dionginanto.blogspot.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H