Mohon tunggu...
Dio Aji Winata
Dio Aji Winata Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   10:15 Diperbarui: 11 September 2023   10:44 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pencegahan Transaksi Keuangan Mencurigakan Pada Sektor Perbankan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan | MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum (upgriplk.ac.id)

Latar Belakang

Terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar-subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan (Sari, 2018). Di samping itu, adanya lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan di berbagai subsektor keuangan (konglomerasi) telah menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antar lembaga jasa keuangan di dalam sistem keuangan.

Lembaga keuangan memiliki peranan penting khususnya dalam menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa dan melaporkan transaksi tertentu kepada otoritas sebagai bahan analisis dan untuk selanjutnya disampaikan kepada penyidik. Setiap orang yang melakukan Transaksi dengan Bank wajib memberikan identitas dan informasi yang benar yang dibutuhkan oleh Bank dan sekurang-kurangnya memuat identitas diri, sumber dana, dan tujuan transaksi dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Bank dan melampirkan dokumen pendukungnya.

Fungsi utama perbankan Indonesia sebagai yang tercantum di dalam Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan mengemukakan bahwa fungsi utama perbankan Indonesia sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Dari ketentuan tersebut tercermin bahwa fungsi bank sebagai intermediasi pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dana (lack of funds), sedangkan mengenai tujuan dari perbankan Indonesia tidak semata-mata berorientasi ekonomi, tetapi juga berorientasi kepada hal-hal yang nonekonomis masalah menyangkut stabilitas nasional yang mencakup antara lain stabilitas politik dan stabilitas sosial.

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian 

Pada penelitian ini membahas mengenai peranan otoritas jasa keuangan terhadap pencegahan transaski mencurigakan. Dengan mengetahui pernaan OJK maka peneliti bisa menganalisis kendala serta upaya yang bisa dilakukan oleh otorotias jasa keuangan.

Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji peran otoritas jasa keuangan terhadap pencegahan transaksi keuangan mencurigakan pada sektor perbankan serta dan juga menganalisis kendala maupun upaya Otoritas Jasa Keuangan Terhadap pencegahan transaksi keuangan mencurigakan pada sektor perbankan

Metode Penelitian

  • Obyek Penelitian:   Obyek penelitian pada penelitian ini merupkan penelitian sistematika hukum. Dimana penelliti menyelaraskan peranan dari OJK yang dilaksanakan dengan peranan dari OJK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
  • Pendekatan Penelitian:   Pendekatan penelitian  yang dipakai pada jurnal ini adalah pendekatan konseptual atau Conceptual Approach dimana peneliti menganalisis peranan OJK terhadap pencegahan transaski keuangan mencurigakan pada sektor perbankan dengan yang diatur pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
  • Jenis dan Sumber Data Penelitian:   Jenis penelitian yang digunakan pada jurnal ini adalah Penelitian Hukum Normatif-Empiris  karena jurnal ini mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma ataukaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Selain itu juga ditambahkan berbagai unsur empirik.. Sumber data penelitian primer dalam penelitian ini adalah peraturan-perundang-undangan, peneliti membahas peranan OJK ditinjau dari Undang-Undang Nomo 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sumber data sekunder yang diambil dalam penelitian ini adalah buku hukum karena bisa diliat terdapat berbagai pendapat dari para ahli yang diambil dari buku hukum. Sumber penelitian hukum tersier yang diambil pada penelitian ini adalah ensiklopedia.
  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Penelitian:   Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan studi dokumen/pustaka. Penulis menelusuri berbagai bahan hukum dari berbagai sumber untuk dianalisis dan didalami. Dalam kaitannya peneliti menjadikan UU No.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan lalu mencari berbagai penjelasan yang relevant dengan peranan OJK. Pengolahan yang dilakukan oleh peneliti menggunakan Editing. Dimana peneliti menuliskan kembali bahan hukum yang diperoleh lalu dilengkapi dengan berbagai temuan bahan hukum serta memformulasikan bahan hukum yang ditemukan menjadi sederhana. Peneliti menulis kembali mengenai peranan OJK yang terdapat pada peraturan perundang-undangan lalu dilengkapi dengen berbagai penjelasan yang terdapat dari reverensi lain lalu peneliti sederhanakan. Analisis penelitian yang digunakan pada jurnal ini berupa analisis deskriptif dimana penulis menyajikan dan menafsirkan fakta secara sistematik sehingga lebih mudah dipahami dan disimpulkan. Penulis memasukkan berbagai penjelasan mengenai peranan OJK terhadap pencegahan transaski keuangan mencurigakan pada sektor perbankan secara sistematis dengan menjabarkan berbagai pasal dan penjelasan tambahan dengan tujuan mudah dipahami dan mudah disimpulkan oleh pembaca.

Hasil Penelitian

Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam pencegahan transaksi keuangan mencurigakan adalah melakukan pengawasan penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) bagi Penyelenggara Jasa Keuangan (PJK) melalui 3 (tiga) aktivitas utama, yaitu Pengawasan Off Site, Pengawasan On Site dan Penilaian Tingkat Resiko Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penilaian Tingkat Resiko Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Kendala yang dihadapi oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam proses pengawasan transaksi keuangan mencurigakan adalah masih lemahnya infrastruktur PJK dalam penerapan program APU PPT untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan, dimana hal ini berdampak pada kualitas laporan yang disampaikan kepada otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal upaya pencegahan transaksi keuangan mencurigakan, Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan beberapa ketentuan yang mengatur PJK dalam penerapan program APU PPT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun