Mohon tunggu...
Dio Aji Winata
Dio Aji Winata Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   10:15 Diperbarui: 11 September 2023   10:44 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Latar Belakang

Perbuatan hukum yang dapat mengalihkan hak milik atas tanah melalui pelelangan disetiap peralihan hak atas tanah dari seseorang kepada orang lain maka hapus pembebanan terhadap hak tersebut seperti pada pasal 23 UU No. 5 Tahun 1960 Tentang  Peraturan  Dasar  Pokok-Pokok  Agraria Tentang  balik  nama  karena  lelang  disebutkan bahwa peralihan hak milik melalui lelang hanya dapat didaftarkan dengan membuktikan kutipan risalah  lelang  yang  dibuat  oleh  pejabat  lelang  yang  berwenang  menurut  Pasal  41  Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Balik Nama Karena Lelang. Objek lelang tanah adalah hak  atas  tanah  baik  yang  sudah  terdaftar  maupun  yang  belum  terdaftar.  Bila  dilihat  dari  sisi hukum, maka yang dilelang adalah hak atas tanah bukan tanahnya.(Diyan Isnaeni, 2017)

Melihat  Pasal  41  Peraturan  Pemerintah  No.  24  Tahun  1997  telah  menegaskan pendaftaran peralihan hak atas tanah melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika telah dibuktikan dengan risalah lelang yang telah dibuat oleh pejabat lelang baik lelang eksekusi maupun lelang non eksekusi. Kutipan risalah lelang tersebut  adalah merupakan bukti peralihan hak atas tanah, seperti  halnya  akta  jual  beli  didalam  perbuatan  hukum  jual  beli  tanah. Hak  Milik  atas  tanah  ialah  hak  yang memiliki  nilai  lebih  jika  dibanding dengan hak  atas  tanah yang lain, sehingga tidak sedikit orang yang ingin memiliki hak tersebut, Hak Atas Tanah bisa berasal dari tanah hak pengelolaan, tanah negara, hak yang berasal dari pihak lain dan bekas tanah milik adat. Lelang adalah satu dari beberapa cara untuk memperoleh hak milik, contohnya adalah tanah. Lelang adalah satu cara untuk dapat memperoleh hak milik tanah yang banyak disukai masyarakat untuk memperoleh hak tanah  karena  lelang  memiliki  asas  efektif  efisien,  asas  terbuka,  serta  kepastian  hukum  yang terjamin. Akan  tetapi  tidaklah  jarang  terjadi  sengketa  atau  permasalahan  hukum  dalam  proses lelang, opini tersebut dapat terbukti dengan masih adanya berbagai permasalahan yang terjadi di dalam  proses  lelang  itu sendiri.  Salah  satu  penyebabnya  adalah  pemahaman  yang  kurang  baik terhadap proses perolehan hak tanah dengan cara lelang itu sendiri dan bagaimana perlindungan hukumnya  kemudian  bagaimana  keabsahan  akta  risalah  yang  didapat  melalui  proses  lelang tersebut yang memungkinkan terjadinya perbedaan penafsiran antara kedua belah pihak.

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian

Konsep dari penelitian yang dibahas pada jurnal ini merupakan hak milik atas tanah melalui proses lelang. Dalam penelitian ini membahas tata cara perolehan hak milik tanah melalui cara eelang dengan berdasarkan PMK Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020. Selain itu juga membahas perlindunan hukum bagi pembeli lelang hak atas tanah.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami perolehan hak dengan proses lelang dan bagaimana perlindungan hukum bagi peserta maupun pemenang lelang hak atas tanah. Sehingga tidak memunculkan perbedaan penafsiran antara berbagai pihak.

Metode Penelitian 

  • Obyek Penelitian:  Obyek penelitian yang dibahas dalam penelitian ini adalah penelitian taraf sinkronisasi hukum karena pada jurnal ini membahas mengenai berbagai peraturan yang mengatur tentang kepemilikan hak tanah bagi pemenang lelang. Dalam penelitian ini membandingkan subtansi isi PMK Republik Indonesia Nomor 213/PMK. 06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah serta Peraturan  Pemerintah  No.  24  Tahun  1997  dan Permen Agraria/Kepala BPN No.3 Tahun 1997. Apakah ada pertentangan antara hukum tersebut berdasarkan hirarki peraturan perundang-undangan
  • Pendekatan Penelitian:   Pendekatan yang dilakukan pada penelitian ini adalah pendekatan Statute Approach dimana peneliti menelaah dan menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan yang membahas tentang kepemilikan hak tanah bagi pemenang lelang. Berbagai sumber ditelaan, dianalisi, dan dibandingkan, seperti peraturan PMK Republik Indonesia Nomor 213/PMK. 06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, Peraturan  Pemerintah  No.  24  Tahun  1997  dan Permen Agraria/Kepala BPN No.3 Tahun 1997
  • Jenis dan Sumber Data Penelitian:   Jenis penelitian yang dipakai dalam metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini memfokuskan pada hukum tertulis dari berbagai aspek, antara lain teori, filosofi, perbandingan, sejarah, struktur serta komposisi.
  • Sumber data primer yang terdapat pada penelitian ini berasal dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak milik tanah melalui cara lelang. Sumber sekunder yang diambil berasal dari buku hukum bisa dilihat dari berabgai penjelasan ahli yang dikutip dan dijadikan pembahasan. Sumber data tersier diambil dari ensiklopedia.
  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Penelitian:

Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini dengan teknik Studi dokumentasi yaitu dengan cara mengkaji informasi tertulis mengenai hukum yang bersangkutan dari berbagai sumber, dalam jurnal ini peneliti melakukan studi pustaka dari berbagai peraturan dan buku hukum yang membahas tentang kepemilikan hak tanah dari hasil pemenang lelang. Pengolahan yang dilakukan pada penelitian sistematis karena peneliti melakukan klasifikasi terhadap berbagai sumber hukum yang diambil lalu digolongkan dan dianalisis sesuai dengan kasus kepemilikan hak tanah dari hasil pemenang lelang. Analisis penelitian yang dilakukan oleh peneliti pada jurnal ini menggunakan teknik analisis deskriptif karena peneliti menafsirkan fakta yang diambil dari berbagai peraturan terkait untuk lebih mudah dipahami dan disimpulkan sehingga tidak timbul multitafsir dalam hal kepemilikan hak tanah dari hasil pemenang lelang.

Hasil Penelitian 

Untuk  bisa  memiliki  hak  tanah  dengan  cara  lelang  bisa didapatkan  dengan  mengikuti  proses  demi  proses  daripada  pelaksanaan  lelang  yang  tentunya harus sesuai dengan aturan serta ketentuan yang ada dan juga berlaku. Ketentuan yang ada dan juga  yang  berlaku  tersebut  sudah  sangat  amat  jelas  tercantum  pada  PMK  Republik  Indonesia Nomor  213/PMK.06/2020  tentang  petunjuk  pelaksanaan  lelang.  Kemudian  setelah  melakukan lelang, maka pemenang lelang hak milik atas tanah dapat melakukan pendaftaran atau peralihan hak  atas  tanah  yang  dimenangkannya  di  Kantor  Wilayah  BPN  dengan  melampirkan dokumen-dokumen  sebagai  persyaratan  pendaftaran  atau  peralihan  hak  atas  tanah.  Setelah  pendaftaran tersebut selesai dilakukan, pemenang lelang hak tanah tersebut telah terdaftar sebagai pemegang hak atas tanah terhadap lelang hak tanah yang telah dimenangkannya tersebut.

Perlindungan demi  perlindungan  hukum  kepada  peserta,  pembeli  atau  bahkan pemenang daripada proses lelang ditandai dengan terdapatnya kepastian hukum bagi peserta, pembeli  dan pemenang  lelang  atas  objek  yang  sudah  dibelinya  atau  dimenangkannya  dengan  cara  proses lelang. Kepastian hukum tersebut di atas dapat dilihat dalam kutipan risalah lelang, yang mana akta ini ialah otentik yang di dalamnya mengandung kekuatan pembuktian yang sempurna. Selain daripada  itu  juga,  pemerintah  sudah  memberi  perlindungan  pada  peserta,  pembeli,  bahkan pemenang lelang yang telah melaksanakan proses lelang sesuai dengan ketentuan yang ada dan berlaku, yakni dengan tegas dinyatakan dalam Pasal 25 PMK Nomor 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang yang mana mengatakan jikalau lelang yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan demi ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku, maka tak bisa dibatalkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun