Mohon tunggu...
Diny CeciliaSinabutar
Diny CeciliaSinabutar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Jambi

Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Illegal Logging Mengancam Perlindungan Hukum Satwa yang Dilindungi

2 Desember 2022   06:49 Diperbarui: 2 Desember 2022   06:57 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

            Indonesia dianugerahi hutan yang luas dengan kekayaan alam yang sangat berlimpah. Istimewanya termasuk dalam urutan ketiga dari tujuh negara di dunia sebagai Megadiversity Country, Indonesia menjadi pemenang hutan terluas di kawasan Asia dan pemilik hutan bakau terluas di dunia. Atas anugerah yang dimiliki tersebut, besar peluang Indonesia untuk menjadi salah satu surga bagi flora dan fauna yang beraneka ragam jenisnya.   

            Kondisi geografis yang berada pada garis khatulistiwa menjadikan Indonesia sebagai rumah yang tepat bagi tumbuhnya berbagai jenis flora dan pepohonan besar. Hutan merupakan pondasi penjaga ekosistem dan penopang elemen kehidupan di bumi. Sebab, hutan memiliki peran penting sebagai penyedia air bersih, menurunkan pencemaran udara, pengendalian suhu dan kelembaban, bahkan mencegah bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, hingga tsunami.  

            Setiap interaksi makhluk hidup yang terdapat di dalam hutan memperlihatkan adanya suatu keseimbangan. Keseimbangan tersebut adalah dengan adanya suatu interaksi yang berjalan sesuai dengan proses alam. Contohnya seperti rantai makanan yang terjalin dengan baik. Agar keseimbangan ini tetap terjalin dengan baik tugas kita adalah menjaga serta mempertahankan keasrian hutan dan kelestarian hutan demi menjaga dan melestarikan satwa yang dilindungi dan dilestarikan agar tidak sampai punah.

            Indonesia memiliki beraneka ragam satwa yang hidup bebas di alam. Beberapa diantaranya merupakan satwa yang dilindungi karena keberadaannya terancam punah dan tujuan untuk dilindungi adalah agar mereka dapat terus berkembangbiak. Terdapat 3 provinsi yang menyumbang spesies langka berikut diantaranya Irian Jaya yang kaya akan spesies dan endemik, lalu di Kalimantan yang memiliki endemik menengah dan selanjutnya di Sulawesi yang memiliki kekayaan spesies tingkat menengah dan endemik yang tinggi).

            Di dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, telah dikatakan bahwa hutan merupakan kekayaan alam yang tak ternilai harganya yang harus disyukuri dan dilindungi karena memberikan manfaat yang besar bagi umat manusia. Namun pada kenyataannya, Hutan dilihat menjadi salah satu kekayaan alam yang digunakan melebihi batas kebutuhan manusia sehingga mengakibatkan kerusakan.

            Berbagai cara telah dilakukan manusia dalam mengeksploitasi hutan seperti Illegal Logging merupakan isu kerusakan lingkungan yang marak terjadi di beberapa negara yang mempunyai hutan yang luas, salah satu contohnya adalah Indonesia. Dalam pengertiannya, Illegal Logging memiliki banyak makna yakni pembalakan atau penebangan liar, pencurian kayu dan pengangkutan kayu secara tidak sah.

            Menurut FWI (Forest Watch Indonesia) dan GFW (Global Forest Watch), Illegal Logging dibagi menjadi dua yaitu:

  • Pertama dilakukan oleh operator sah yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam izin yang dimilikinya.
  • Kedua melibatkan pencuri kayu, pohon-pohon ditebang oleh orang yang sama sekali tidak mempunyai hak legal untuk menebang pohon.

            Dari pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa kegiatan Illegal Logging akan berdampak sangat serius terhadap kerusakan lingkungan terlebih bagi satwa-satwa yang dilindungi yang hidup dan berkembangbiak di hutan. Kerusakan lingkungan terutama penebangan yang dilakukan secara liar memberikan dampak yang cukup signifikan bagi hutan, flora dan fauna termasuk masyarakat yang ada disekitar area hutan.

            Hampir di setiap wilayah di Indonesia mengalami kerusakan hutan seperti Kalimantan, Sulawesi, Sumatera dan Papua. Dalam hal ini Provinsi Kalimantan Barat dianggap paling menarik untuk dilakukan penelitian. Propinsi Kalimantan Barat dinilai strategis dari segi perspektif ekonomi, konservasi dan pelestarian hutan yang ada di Indonesia.       

            Aktivitas Illegal Logging yang semakin mengancam habitat satwa dan membuat berkurangnya populasi satwa yang dilindungi seperti halnya Badak Sumatera, Macan Tutul, Orangutan Sumatera, Kera Hitam Sulawesi, Macan Dahan Borneo, Macan Dahan Sumatera, Harimau Sumatera, Gajah Sumatera dan lain sebagainya. Tidak hanya itu satwa-satwa yang dilindungi tersebut pasti akan berkeliaran menghampiri rumah-rumah masyarakat yang ada disekitaran hutan dan hal tersebut juga akan membuat warga resah.

            Pada dasarnya hutan mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia, tetapi disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu demi mencapai kepentingan mereka. Oknum tersebut seperti perusahaan-perusahaan yang mengelolah kayu dan hasilnya akan dijual ke para pembeli. Yang mana lebih banyak perusahaan mengutamakan kemauan pembeli yang memesan kayu daripada memperhatikan pengelolaannya. Sehingga hal tersebut berdampak buruk bagi masyarakat terlebih bagi hutan itu sendiri.

            Praktik Illegal Logging dilakukan karena peminat serta permintaan kayu yang besar. Hal ini menjadikan perusahaan melakukan penebangan secara liar untuk memenuhi permintaan pembeli. Namun kebanyakan yang tertangkap melakukan aktivitas Illegal Logging di hutan. Menurut pendapat penulis seharusnya hukuman yang layak itu memberi sanksi Administrasi yang berat kepada Perusahaan yang melakukan aktivitas Illegal Logging tersebut, bukan hanya kepada orang perorangan. Perorangan maksudnya disini adalah oknum yang melakukan Illegal Logging. Melainkan seharusnya baik sanksi maupun hukuman atas perbuatan tersebut langsung saja diserahkan atau diberikan ke perusahaan yang melakukan Illegal Logging, supaya dapat menimbulkan efek jera.

            Maraknya aktivitas Illegal Logging terhadap kelangsungan hidup satwa adalah rusaknya hutan sebagai habitat asli beraneka ragam jenis satwa. Rusaknya hutan akibat aktivitas Illegal Logging menjadi ancaman sangat serius bagi kelangsungan hidup beraneka ragam jenis satwa. Illegal Logging menjadi sebuah neraka bagi kelangsungan hidup satwa yang ada. Jika Illegal Logging hanya dipandang sebelah mata sehingga terus merajalela di tanah air kita, maka kelangsungan hidup beragam jenis hewan pun sangatlah miris dan semakin terancam bahkan dapat berujung pada kepunahan. Hal ini sangat membawa berpengaruh besar bagi generasi di masa yang akan datang.

            Dalam upaya pembenahan penegakan hukum yang lebih baik khususnya di bidang Kehutanan, berbagai peraturan hukum pun dikeluarkan pemerintah untuk menghukum para pelaku Illegal Logging mulai dari dikeluarkannya UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang -- Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan, sampai dengan dipergunakannya sejumlah pasal dalam Kitab Undang -- Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu pula dalam upaya memberantas semakin maraknya aktivitas Illegal Logging maka pemerintah pun menerapkan sistem silvikultur dan ecolabelling serta dengan dikeluarkannya Keppres No. 21 tahun 1995.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun