Praktik Illegal Logging dilakukan karena peminat serta permintaan kayu yang besar. Hal ini menjadikan perusahaan melakukan penebangan secara liar untuk memenuhi permintaan pembeli. Namun kebanyakan yang tertangkap melakukan aktivitas Illegal Logging di hutan. Menurut pendapat penulis seharusnya hukuman yang layak itu memberi sanksi Administrasi yang berat kepada Perusahaan yang melakukan aktivitas Illegal Logging tersebut, bukan hanya kepada orang perorangan. Perorangan maksudnya disini adalah oknum yang melakukan Illegal Logging. Melainkan seharusnya baik sanksi maupun hukuman atas perbuatan tersebut langsung saja diserahkan atau diberikan ke perusahaan yang melakukan Illegal Logging, supaya dapat menimbulkan efek jera.
      Maraknya aktivitas Illegal Logging terhadap kelangsungan hidup satwa adalah rusaknya hutan sebagai habitat asli beraneka ragam jenis satwa. Rusaknya hutan akibat aktivitas Illegal Logging menjadi ancaman sangat serius bagi kelangsungan hidup beraneka ragam jenis satwa. Illegal Logging menjadi sebuah neraka bagi kelangsungan hidup satwa yang ada. Jika Illegal Logging hanya dipandang sebelah mata sehingga terus merajalela di tanah air kita, maka kelangsungan hidup beragam jenis hewan pun sangatlah miris dan semakin terancam bahkan dapat berujung pada kepunahan. Hal ini sangat membawa berpengaruh besar bagi generasi di masa yang akan datang.
      Dalam upaya pembenahan penegakan hukum yang lebih baik khususnya di bidang Kehutanan, berbagai peraturan hukum pun dikeluarkan pemerintah untuk menghukum para pelaku Illegal Logging mulai dari dikeluarkannya UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang -- Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan, sampai dengan dipergunakannya sejumlah pasal dalam Kitab Undang -- Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu pula dalam upaya memberantas semakin maraknya aktivitas Illegal Logging maka pemerintah pun menerapkan sistem silvikultur dan ecolabelling serta dengan dikeluarkannya Keppres No. 21 tahun 1995.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H